Nani Sianida Dituntut 18 Tahun Bui, Ayah Korban: Terlalu Ringan

Nani Sianida Dituntut 18 Tahun Bui, Ayah Korban: Terlalu Ringan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 14:01 WIB
Bantul -

Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ayah bocah, Bandiman, menilai terlalu ringan.

"Kalau menurut saya terlalu ringan," kata Bandiman saat dihubungi detikcom, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, Nani seharusnya dituntut lebih dari 20 tahun penjara. Pasalnya perbuatan Nani membuat dia kehilangan anak keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami sekeluarga mintanya yang setimpal, ya 20 tahun ke atas (tuntutannya)," ujarnya.

Bandiman menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait. Kendati demikian, Bandiman berharap agar pada akhirnya Majelis Hakim memberi hukuman yang setimpal kepada Nani Aprilliani.

ADVERTISEMENT

"Ya semuanya tergantung proses hukum saja. Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ucap Bandiman.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di PN Bantul hari ini Nani Aprilliani Nurjaman dituntut hukuman 18 tahun penjara JPU.

"Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan yang disampaikan salah satu anggota JPU.

(mbr/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads