Setelah sebelas hari kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra, penyidik Polresta Solo akhirnya menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Gilang tewas yakni NFM dan FPJ. Keduanya tidak lain adalah panitia Diksar Menwa UNS atau senior dari korban.
Berikut 9 fakta terkait penetapan kedua tersangka penganiayaan yang menewaskan Gilang:
Ditetapkan usai gelar perkara
Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang, penyidik Polresta sudah melakukan serangkaian kegiatan. Mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat dan barang bukti hingga menggelar perkara pada Jumat (5/11/2021).
"Usai gelar perkara kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni NFM dan FPJ, ini dikuatkan dengan tiga alat bukti diantaranya keterangan saksi, surat dan ahli forensik," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus di Mapolresta, Jumat (5/11/2021).
Dua tersangka, lanjut Ade, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghembuskan nafas terakhir sebelum dibawa ke rumah sakit.
Kedua tersangka panitia Diksar
Kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra tidak lain adalah panitia kegiatan Diksar Menwa Pra Gladhi Patria XXXVI. Kapolresta menyebutkan, mereka adalah senior korban.
"Mereka adalah panitia, yang tentunya adalah senior korban," ungkapnya. Kedua tersangka yakni NFM dan FPJ merupakan warga Pati dan juga Wonogiri.
Untuk mengungkap lebih jauh mengenai peran dan kejadian yang sebenarnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Ditangkap paksa
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri mengatakan, kedua tersangka ditangkap paksa di wilayah Jebres pada pukul 14.10 WIB atau beberapa menit setelah gelar kasus di Mapolresta Solo dimulai.
"Pada pukul 14.10 WIB pascapenetapan tersangka, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan kedua tersangka di Jebres," tutur Ade.
Meski tidak menyebut secara rinci di mana tempat kedua tersangka ditangkap, tetapi Ade menyebutkan, bahwa keduanya ditangkap di satu tempat yang sama.
"Keduanya ditangkap di satu tempat yang sama di Jebres. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Penyidik lakukan penggeledahan
Usai penangkapan kedua tersangka di wilayah Jebres, penyidik Polresta Solo menggeledah tempat di mana kedua tersangka ditangkap.
Kapolresta mengatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti atau alat bukti baru guna mendukung alat bukti yang sudah ada.
"Saat ini kita melakukan penggeledahan dan juga pemeriksaan kedua tersangka. Akan mencari barang bukti pendukung lainnya setelah barang bukti yang sudah ada," ungkapnya.
Selanjutnya: tersangka baru dibidik
(mbr/mbr)