Terdakwa Penyelundupan 78 Anjing Divonis 10 Bulan Bui, Jaksa Banding

Terdakwa Penyelundupan 78 Anjing Divonis 10 Bulan Bui, Jaksa Banding

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 14:38 WIB
Puluhan anjing gagal diselundupkan gegara pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY. Total ada 67 anjing yang kini dievakuasi ke shelter.
Puluhan anjing gagal diselundupkan gegara pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)

"Ya, terhitung sejak Kamis 21 Oktober 2021, Kejari Kulon Progo telah mengajukan banding dalam perkara penyelundupan anjing dengan terdakwa Suradi. Selanjutnya proses pemberkasan banding akan disiapkan untuk dikirim dan diperiksa di Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ujar Edy.

"Untuk sementara saya belum melihat memori bandingnya, namun Kejari Kulon Progo, mengajukan banding mungkin karena putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum," sambungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Wates menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150 juta terhadap Suradi (48), terdakwa penyelundupan anjing. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang digelar secara daring pada 18 Oktober 2021 itu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan bahwa Suradi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan di wilayah bebas penyakit hewan. Hal ini melanggar Pasal 89 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

ADVERTISEMENT

Hewan yang dimaksud adalah 78 ekor anjing, yang saat diamankan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Adapun puluhan ekor anjing tersebut sedianya hendak diperjualbelikan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ayun saat membacakan putusan dalam sidang perkara penyelundupan hewan di PN Wates, Senin (18/10).

Untuk diketahui tindak pidana penyeludupan anjing ini terbongkar saat Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari. Saat itu pelaku Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil pikap.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah, untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat.


(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads