Polisi menangkap 3.195 orang di 15 polda yang merupakan massa aksi dan pelaku perusakan selama aksi unjuk rasa sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data yang diterima wartawan dari Mabes Polri, Senin (1/9/2025), tercatat ada 3.195 orang yang diamankan di 15 Polda di wilayah Indonesia. Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, sementara sisanya masih dalam tahap pemeriksaan. Berikut ini rinciannya:
1.β β Polda Metro Jaya: (1.240 orang);
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2.β β Polda Jatim: (709 orang: 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka);
3.β β Polda Jateng: (653 orang: dalam tahap pemeriksaan);
4.β β Polda Jabar: (147 orang: 23 telah dipulangkan, 124 dalam tahap pemeriksaan);
5.β β Polda Bali: (138 orang: 38 telah dipulangkan, 100 dalam tahap pemeriksaan);
6.β β Polda Kalbar: (91 orang: 86 telah dipulangkan, 5 dalam tahap pemeriksaan);
7.β β Polda Sumsel: (63 orang: dalam tahap pemeriksaan);
8.β β Polda DIY: (60 orang: dalam tahap pemeriksaan);
9.β β Polda Sumut: (50 orang: 48 telah dipulangkan, 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba);
10.β β Polda Jambi: (17 orang: telah dipulangkan);
11.β β Polda Banten: (15 orang: dalam tahap pemeriksaan);
12.β β Polda Sulbar: (6 orang: dalam tahap pemeriksaan);
13.β β Polda Papua Barat Daya: (4 orang: ditetapkan tersangka);
14.β β Polda Sulteng: (1 orang: telah dipulangkan);
15.β β Polda NTB: (1 orang: telah dipulangkan).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prabowo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas massa anarkis.
Dirangkum detikcom, Prabowo Subianto memanggil Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (30/8) di Bogor. Dalam pertemuan itu, dibahas perkembangan keamanan terkini.
"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Jenderal Sigit melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana," ujarnya.
Jenderal Sigit menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Jenderal Sigit mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Jenderal Sigit mengatakan Prabowo meminta agar massa anarkis ditindak tegas.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Jenderal Sigit menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, menurut dia, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.
"Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.