Kejaksaan Negeri (Kejari)Kulon Progo, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Suradi (48), terdakwa kasus penyeludupan anjing. Kejari menyebut vonis hakim tak sesuai dengan aturan undang-undang yang menjerat terdakwa.
"Kami mengajukan banding karena dalam aturan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa terdapat ancaman hukuman pidana penjara minimum yaitu selama 1 tahun sesuai dengan tuntutan kami. Namun majelis hakim memutuskan selama 10 bulan, di mana putusan itu di bawah aturan minimum pidana yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
"Maka kami dari penuntut umum sesuai dengan petunjuk dari Kepala Kejari Kulon Progo, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang yang dimaksud yaitu UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bagi yang melanggar aturan itu, ada minimum durasi penjara yaitu selama 1 tahun dengan denda Rp 150 juta. Namun majelis hakim PN Wates memiliki pendapat lain, di mana terdakwa divonis hukuman penjara 10 bulan, dipotong masa tahanan 1 bulan dan denda Rp 150 juta.
"Terkait perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim tanggal 18 Oktober 2021, hakim memutuskan sependapat dengan kami dalam pertimbangan hukumnya, bahwa terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas Yogi.
"Tetapi ada perbedaan antara tuntutan dengan putusan terkait lama hukuman pidananya. Di mana kami dari tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, tetapi majelis hakim berpendapat untuk memutus 10 bulan dipotong masa tahanan (1 bulan)," ucapnya.
Yogi menerangkan banding atas perkara penyeludupan anjing ini sudah diajukan pihaknya sejak Kamis 21 Oktober 2021 melalui PN Wates. Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori banding yang segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui PN Wates. Kemudian perkara tersebut akan diperiksa kembali majelis hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Yogi menegaskan pengajuan banding ini murni karena putusan hakim di bawah ancaman pidana minimum. Bukan karena adanya intervensi ataupun desakan dari pihak manapun.
"Tidak ada (desakan), kami dalam menangani perkara ini tidak mendapatkan intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun. Alasan banding ini semata-mata bahwa hakim memutus di bawah dari ancaman pidana minimum," ucapnya
Ditemui terpisah, juru bicara PN Wates Edy Sameaputty membenarkan bahwa Kejari Kulon Progo telah mengajukan banding terkait perkara penyelundupan anjing. Pihaknya tidak mempersoalkan banding tersebut karena merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...