Terdakwa Penyelundupan 78 Anjing Divonis 10 Bulan Bui, Jaksa Banding

Terdakwa Penyelundupan 78 Anjing Divonis 10 Bulan Bui, Jaksa Banding

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 14:38 WIB
Puluhan anjing gagal diselundupkan gegara pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY. Total ada 67 anjing yang kini dievakuasi ke shelter.
Puluhan anjing gagal diselundupkan gegara pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Kejaksaan Negeri (Kejari)Kulon Progo, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Suradi (48), terdakwa kasus penyeludupan anjing. Kejari menyebut vonis hakim tak sesuai dengan aturan undang-undang yang menjerat terdakwa.

"Kami mengajukan banding karena dalam aturan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa terdapat ancaman hukuman pidana penjara minimum yaitu selama 1 tahun sesuai dengan tuntutan kami. Namun majelis hakim memutuskan selama 10 bulan, di mana putusan itu di bawah aturan minimum pidana yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

"Maka kami dari penuntut umum sesuai dengan petunjuk dari Kepala Kejari Kulon Progo, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang yang dimaksud yaitu UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bagi yang melanggar aturan itu, ada minimum durasi penjara yaitu selama 1 tahun dengan denda Rp 150 juta. Namun majelis hakim PN Wates memiliki pendapat lain, di mana terdakwa divonis hukuman penjara 10 bulan, dipotong masa tahanan 1 bulan dan denda Rp 150 juta.

"Terkait perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim tanggal 18 Oktober 2021, hakim memutuskan sependapat dengan kami dalam pertimbangan hukumnya, bahwa terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas Yogi.

ADVERTISEMENT

"Tetapi ada perbedaan antara tuntutan dengan putusan terkait lama hukuman pidananya. Di mana kami dari tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, tetapi majelis hakim berpendapat untuk memutus 10 bulan dipotong masa tahanan (1 bulan)," ucapnya.

Yogi menerangkan banding atas perkara penyeludupan anjing ini sudah diajukan pihaknya sejak Kamis 21 Oktober 2021 melalui PN Wates. Selanjutnya pihaknya akan menyusun memori banding yang segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui PN Wates. Kemudian perkara tersebut akan diperiksa kembali majelis hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Yogi menegaskan pengajuan banding ini murni karena putusan hakim di bawah ancaman pidana minimum. Bukan karena adanya intervensi ataupun desakan dari pihak manapun.

"Tidak ada (desakan), kami dalam menangani perkara ini tidak mendapatkan intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun. Alasan banding ini semata-mata bahwa hakim memutus di bawah dari ancaman pidana minimum," ucapnya

Ditemui terpisah, juru bicara PN Wates Edy Sameaputty membenarkan bahwa Kejari Kulon Progo telah mengajukan banding terkait perkara penyelundupan anjing. Pihaknya tidak mempersoalkan banding tersebut karena merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

"Ya, terhitung sejak Kamis 21 Oktober 2021, Kejari Kulon Progo telah mengajukan banding dalam perkara penyelundupan anjing dengan terdakwa Suradi. Selanjutnya proses pemberkasan banding akan disiapkan untuk dikirim dan diperiksa di Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ujar Edy.

"Untuk sementara saya belum melihat memori bandingnya, namun Kejari Kulon Progo, mengajukan banding mungkin karena putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum," sambungannya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Wates menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150 juta terhadap Suradi (48), terdakwa penyelundupan anjing. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang digelar secara daring pada 18 Oktober 2021 itu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan bahwa Suradi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan di wilayah bebas penyakit hewan. Hal ini melanggar Pasal 89 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hewan yang dimaksud adalah 78 ekor anjing, yang saat diamankan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Adapun puluhan ekor anjing tersebut sedianya hendak diperjualbelikan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ayun saat membacakan putusan dalam sidang perkara penyelundupan hewan di PN Wates, Senin (18/10).

Untuk diketahui tindak pidana penyeludupan anjing ini terbongkar saat Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari. Saat itu pelaku Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil pikap.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah, untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads