Aksi Mata-mata Luhut di Balik Penutupan Holywings dan Marabunta di Semarang

Round-Up

Aksi Mata-mata Luhut di Balik Penutupan Holywings dan Marabunta di Semarang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 07:18 WIB
Satpol PP Kota Semarang menutup sementara dua restoran atau kafe yakni Holywings dan Marabunta di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah.
Penutupan Kafe Holywings di Kawasan Kota Lama Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya)
Semarang -

Dua kafe besar di Kota Lama Semarang, Jawa Tengah terpaksa ditindak polisi dan ditutup sementara Satpol PP. Keduanya nekat buka melewati batas waktu operasional sesuai aturan PPKM Level 1.

Selasa (27/10) dini hari, petugas Polrestabes Semarang langsung mendatangi kafe Holywings dan Marabunta tersebut untuk menindak keduanya. Polisi memberikan garis polisi dan 10 orang yang merupakan manajemen masing-masing kafe tersebut diperiksa. Selain itu, ada 45 pengunjung, dan 2 pemain musik yang mengisi hiburan salah satu kafe turut diperiksa.

"Senin (25/10) siang sudah diarahkan dan diperingati di ruang kerja wali kota. Malam tadi melanggar lagi langsung ditindak serta lokasi sduah di-police line," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (26/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," tegasnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) pun cukup kecewa dengan adanya pelanggaran itu. Ia menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan pelaku usaha terkait aturan PPKM level 1, termasuk dua restoran siang hari sebelum digrebeg polisi.

ADVERTISEMENT

"Hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," kata Hendi.

Penyegelan itu dilakukan jam 00.05 WIB dan 00.10 WIB dini hari di dua lokasi yang berdekatan itu. Jeratan hukum yang digunakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali jo Instruksi Walikota Semarang No 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, dalam rangka pengendalian penyebaran dan pengendalian COVID-19. Pada aturan PPKM level 1, batas jam operasional sampai pukul 24.00 WIB.

"(Saat penindakan) Masih melakukan kegiatan live music yang di dalamnya masih terdapat pengunjung yang sedang menikmati live music, makanan dan minuman," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.



Selanjutnya: Aksi mata-mata Panglima PPKM, Luhut Pandjaitan

Simak Video: Bandel! Holywings dan Marabunta di Semarang Ditutup Sementara

[Gambas:Video 20detik]



Keesokan harinya, atau Rabu (27/10) kemarin, Satpol PP Kota Semarang mendatangi dua lokasi tersebut karena diputuskan Holywings dan Marabunta Kota Lama ditutup sementara pasca melanggar. Stiker tanda penutupan pun dipasang.

"Ini akan dibuka 1 bulan lagi, jadi tanggal 27 November dibuka, ini karena sudah membikin tokoh nasional menyoroti kejadian seperti ini di Holywings dan Marbunta ini. Kami minta owner-nya tertiblah, wong enak kita punya Wali Kota ya baik," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

"Kalau masih ndableg kita akan berikan surat rekomendasi pencabutan izin," imbuhnya.

Penutupan itu tidak lepas dari 'mata-mata' Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga ditunjuk untuk memimpin pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya Luhut sempat mengatakan berdasarkan hasil pemantauan tim, banyak klub malam di sejumlah daerah yang masih melanggar ketentuan jam operasional.

"Lihat misalnya ada klub malam, misalnya di daerah Semarang atau di daerah tempat lain, itu buka sampai jam 2 pagi. Seperti ini kan berbahaya sekali," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Luhut pun mewanti-wanti, pelanggaran protokol kesehatan sangat berbahaya. Dia mengingatkan, keberhasilan untuk menahan gempuran gelombang baru virus Corona tergantung pada pengendalian kasus COVID-19.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita dapat menahan gelombang baru dengan terus mengendalikan jumlah kasus yang tambah per hari itu harus di bawah 2.700 kasus," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads