Satpol PP Kota Semarang menutup sementara dua restoran atau kafe yakni Holywings dan Marabunta di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. Hal ini sebagai buntut dari pelanggaran dua kafe itu terhadap aturan PPKM Level 1 yang berlaku di Semarang saat ini.
"Ini akan dibuka satu bulan lagi, jadi tanggal 27 November dibuka. Ini karena sudah membikin tokoh nasional menyoroti kejadian seperti ini di Holywings dan Marbunta ini. Kami minta owner-nya tertib lah," ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kepada wartawan di Semarang, Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya pelanggaran yang dilakukan dua kafe itu sudah ditindaklanjuti oleh Polrestabes Semarang pada dini hari kemarin. Keduanya melanggar batas waktu operasional pada PPKM level 1 yaitu melebihi pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya Satpol PP Kota Semarang juga datang untuk menegakkan Perda berupa penutupan sementara hari ini. Fajar melanjutkan, tindakan serupa pada tempat lain yang melanggar aturan PPKM di Semarang.
"Ternyata masih ada kafe yang melebihi (jam operasional) sehingga Pak Kapolres turun sendiri. Dicek memang dua ini di atas jam 00.00. Sehingga kami selaku penegak Perda hadir di sini tempeli stiker penutupan sementara," jelas Fajar.
"Kalau masih ndablek (bandel) kita akan berikan surat rekomendasi pencabutan izin," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan dari pihak dua Holywings dan Marabunta belum bisa ditemui hari ini. Pengelola kedua kafe itu disebut sedang berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, dua kafe itu disegel polisi hari Selasa (26/10) dini hari. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penyegelan dilakukan karena pelaku usaha itu bandel. Dalam aturan PPKM level 1 sudah dijelaskan tentang batas waktu operasional.
"Senin (25/10) siang sudah diarahkan dan diperingati di ruang kerja wali kota. Malam tadi melanggar lagi langsung ditindak serta lokasi sudah di-police line," kata Irwan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," tegasnya.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan pelaku usaha terkait aturan PPKM level 1, termasuk dua restoran tersebut.
"Hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," kata Hendi.
"Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," imbuhnya.