Fakta-fakta Baru Seputar Kematian Peserta Diksar Menwa UNS Terus Bermunculan

Round-Up

Fakta-fakta Baru Seputar Kematian Peserta Diksar Menwa UNS Terus Bermunculan

Ari Purnomo - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 06:59 WIB
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo hentikan aktivitas di kawasan kampus akibat virus Corona. Seperti apa suasana di kampus itu saat tutup sementara?
Boulevard UNS (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Solo -

Pengungkapan kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti Diksar Menwa semakin memunculkan sejumlah fakta baru yang mengemuka.

Polresta Solo yang menangani kasus tersebut mendapati bahwa korban sudah tidak bernyawa ketika dibawa ke rumah sakit dr Moewardi, Minggu (24/10) malam.


"Dan, korban dinyatakan sudah tidak ada (meninggal) pada saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Dalam perjalanan itu, korban sudah tidak bernyawa," terang Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

Hanya saja belum diketahui berapa lama mahasiswa semester 3 jurusan D-4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) sudah meninggal sebelum akhirnya panitia membawa ke RS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban tidak di UGD, tetapi langsung ke kamar jenazah. Itu (berapa lama meninggal) kita harus menunggu autopsi," ujarnya.

Kasus kematian Gilang saat ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah kita naikkan ke penyidikan, segera kita kirimkan ke SPDP (Kejari) meski tanpa tersangka," ungkap Djohan.

Djohan menambahkan, setelah hasil autopsi keluar, maka polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa, Djohan menyampaikan, nantinya seluruh panitia akan diperiksa yang jumlahnya mencapai 25 orang.

"Ini ada sekitar 25 orang. Cuma nanti kita lihat, karena kegiatan ini tidak hanya sehari. Kita periksa semua panitia yang terlibat sampai kegiatan ini dihentikan," ucap Djohan.


Selanjutnya: dua ancaman jeratan pelanggaran hukum

Simak Video: Buntut Meninggalnya Mahasiswa Gilang, Semua UKM UNS Disetop!

[Gambas:Video 20detik]



Selain dari pihak panitia, penyelenggara maupun peserta polisi juga akan menguatkan keterangan dari para ahli. Seperti ahli forensik, ahli kesamaptaan dan jug dari ahli pidana.

"Keterangan dari ahli forensik, ahli pidana, jika diperlukan, dokter yang pertama kali menerima korban dan yang kebetulan pada saat ini melakukan autopsi juga," urainya.

Meski belum ada tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah menyiapkan pasal berlapis bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.

"Penyidik akan menjeratkan pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/10).

Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Selain pasal tersebut, Ade menambahkan, tersangka juga bakal di-juncto dengan pasal 359 KUHP.

"Terkait dengan apakah ada unsur kelalaian dari panitia atau dari penyelenggara," tuturnya.

Ancaman hukuman untuk pasal 359 yakni maksimal lima tahun penjara.

Selain ancaman hukuman dari polisi, pihak kampus juga akan mengambil sikap tegas jika memang ada mahasiswanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam kasus meninggalnya peserta Diksar Menwa di UNS tersebut.


Selanjutnya: Pelaku di-DO atau Menwa dibubarkan!

Pihak kampus menegaskan ancaman sanksi berat bakal dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pembubaran organisasi, jika terbukti pidana.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Rektor UNS No 26 Tahun 2020. Regulasi itu mengatur tentang organisasi kemahasiswaan UNS.

Pada pasal 15 menyebutkan sanksi diberikan kepada organisasi yang tidak sesuai dengan peraturan. Namun kampus harus melalui tahap evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi.

"Mekanisme dilakukan oleh bidang kemahasiswaan dan alumni berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jenis sanksi bisa berupa peringatan, pembekuan atau pembubaran organisasi kemahasiswaan. Ada 3 sanksi itu," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, Rabu (27/10).

Kemudian terkait ancaman sanksi untuk panitia Diksar Menwa, Sutanto mengatakan akan melihat hasil proses hukum yang berjalan. Namun jika terbukti melakukan pidana, maka mahasiswa yang bersangkutan akan diberhentikan atau drop out (DO).

"Kalau kepada mahasiswanya sudah jelas. Kalau melakukan tindak pidana kita punya aturan yang jelas, ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," ujarnya.

Saat ini UNS sudah membuat tim evaluasi yang menginvestigasi kasus tersebut. Anggota tim antara lain berasal dari fakultas hukum, kedokteran, pembina ormawa hingga tim administrasi.

"Tim ini mulai bekerja siang ini, sudah mengumpulkan kronologi dan data-data itu, untuk kemudian segera akan kita putuskan. Paling tidak mulai hari ini kegiatan di Menwa sudah kita bekukan untuk sementara," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads