Tak hanya menghapus cuti bersama, pemerintah akan mengetatkan aturan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga melarang ASN untuk cuti.
Ditanya soal sanksi bagi ASN maupun masyarakat umum, Muhadjir mengaku masih mematangkan aturan. Namun dia meminta masyarakat tidak merencanakan mudik atau bepergian jarak jauh terlebih dahulu.
"Kita matangkan aturannya dulu. Pokoknya sementara sekarang jangan ada yang punya rencana mudik. Jadi nggak usah beli tiket dulu, nggak usah merancang dulu untuk bepergian jarak jauh," kata Muhadjir di Balai Kota Solo, Rabu (27/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir menyebut aturan pengetatan kemungkinan akan sama seperti tahun lalu. Muhadjir menegaskan hal ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat.
"Kemungkinan akan kita atur ketat seperti tahun lalu, terutama jangan dicurigai macem-macem. Ini demi keselamatan dan kemaslahatan rakyat Indonesia semua," ujarnya.
Dia mengaku tidak ingin muncul gelombang ketiga virus Corona atau COVID-19 seperti yang dikhawatirkan belakangan ini. Sebab sejumlah negara saat ini kembali mengalami kenaikan kasus COVID-19.
"Sekarang kan Eropa hampir semua negara mengalami kenaikan yang drastis, Amerika Selatan, tetangga kita Singapura yang kemarin katanya paling hebat menangani COVID tapi sekarang justru mengalami keparahan, Jepang juga, Korsel juga. Karena itu kita tidak boleh main-main ini dengan kondisi kita ini kemudian menganggap remeh," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah membuat langkah antisipatif kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun, salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember. Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Langkah lainnya, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Rakor virtual itu digelar Selasa (26/10) kemarin bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas COVID-19.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.
(ams/mbr)