Dua kafe besar di Jalan Cendrawasih kawasan Kota Lama Semarang disegel. Hal itu karena pengelola restoran melanggar aturan PPKM level 1 yang membatasi operasional restoran atau kafe hingga pukul 24.00 WIB.
Penindakan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dini hari tadi. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan pelaku usaha terkait aturan PPKM level 1, termasuk dua restoran tersebut kemarin.
"Hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," kata Hendi itu dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
"Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," imbuhnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penyegelan dilakukan karena pelaku usaha itu bandel. Dalam aturan PPKM level 1 sudah dijelaskan tentang batas waktu operasional.
"Senin (25/10) siang sudah diarahkan dan diperingati di ruang kerja wali kota. Malam tadi melanggar lagi langsung ditindak serta lokasi sduah di-police line," kata Irwan.
"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," tegasnya.
Irwan menerangkan pihaknya sudah memeriksa 10 orang yang merupakan manajemen masing-masing kafe tersebut. Selain itu, ada 45 pengunjung, dan 2 pemain musik yang mengisi hiburan salah satu kafe turut diperiksa.
Penyegelan itu dilakukan jam 00.05 WIB dan 00.10 WIB dini hari tadi di dua lokasi yang berdekatan itu. Jeratan hukum yang digunakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali jo Instruksi Walikota Semarang No 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, dalam rangka pengendalian penyebaran dan pengendalian COVID-19.
"(Saat penindakan) Masih melakukan kegiatan live music yang di dalamnya masih terdapat pengunjung yang sedang menikmati live music, makanan dan minuman," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
(ams/mbr)