Pemobil yang Tabrak Lari Perempuan hingga Tewas di Sleman Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Pemobil yang Tabrak Lari Perempuan hingga Tewas di Sleman Jadi Tersangka

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 17:56 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sleman -

Polres Sleman menetapkan pria berinisial HA (32), pemobil pelaku tabrak lari perempuan di Moyudan, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka. Ia terancam dihukum 6 tahun penjara.

HA merupakan pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1474 UFK yang menabrak dan menewaskan pengendara Honda Vario bernomor polisi AB 3507 DB berinisial IN (21). Usai menabrak, HA kabur dan pulang ke rumahnya daerah Purworejo, Jawa Tengah, dengan menaiki bus.

"Betul sudah tersangka," kata Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Galan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan kelalaian. Selain itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban usai kecelakaan.

"Dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau (4) Jo Pasal 312 UULAJ. Jadi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Sleman mengamankan pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor perempuan di daerah Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (19/10) malam. Pelaku diamankan polisi di Purworejo, Jawa Tengah.

"Pelaku sudah kita amankan di rumahnya daerah Purworejo, Jawa Tengah jam 11 tadi. Laki-laki inisial HA (32) warga Purworejo. Kami bawa ke Polres Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Laka Satlantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan kepada wartawan, Rabu (20/10).

Kecelakaan tabrak lari mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Gedongan-Klangon, tepatnya di Bulak Klampis, Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, Selasa (19/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pemotor yang merupakan perempuan muda tewas dalam kejadian ini sementara sopir mobil melarikan diri.

Korban meninggal diketahui perempuan berinisial IN (21) warga Sedayu, Bantul. Ia merupakan pengendara sepeda motor Vario dengan bernopol AB 3507 DB.

(rih/sip)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT