SKTM Ditolak Dinsos, Bayi di Brebes Ini Sempat Tertahan 4 Hari di RS

SKTM Ditolak Dinsos, Bayi di Brebes Ini Sempat Tertahan 4 Hari di RS

Imam Suripto - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 20:26 WIB
Rumah Muhayah di Brebes. Muhayah dan bayi yang baru dilahirkannya sempat tertahan 4 hari di RSUD Brebes gegara SKTM, Senin (18/10/2021).
Rumah Muhayah di Brebes. Muhayah dan bayi yang baru dilahirkannya sempat tertahan 4 hari di RSUD Brebes gegara SKTM, Senin (18/10/2021). (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Seorang bayi yang baru lahir di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sempat tertahan empat hari di rumah sakit. Penyebabnya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diajukan orang tua untuk mengurus biaya persalinan ditolak Dinas Sosial.

Ibu sang bayi, Muhayah alias Linda (28), menceritakan kejadian yang dialaminya itu. Berawal saat dirinya dilarikan ke RSUD Brebes untuk persalinan pada Kamis (14/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepada petugas pendaftaran, Muhayah mengatakan akan menggunakan SKTM untuk administrasi persalinan anak keduanya itu. Beberapa jam kemudian, Muhayah menjalani persalinan secara normal dan sore hari sudah diperbolehkan pulang karena semua dalam keadaan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah muncul saat Muhayah akan pulang dari RSUD Brebes. SKTM yang diurus oleh suaminya, Kasmui, ditolak oleh Dinsos Brebes karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kamis sore sebenarnya sudah boleh pulang tapi tidak bisa karena persyaratannya (SKTM) belum lengkap. Alasannya saya tidak masuk DTKS jadi SKTM-nya ditolak jadi saya menginap lagi. Hari Jumat suami mengurus lagi tapi tidak berhasil. Saya dan bayi akhirnya tertahan selama empat hari di RSUD," ungkap Muhayah saat ditemui wartawan di rumahnya, RT 6 RW 1 Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Senin (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

Karena hingga Jumat (15/10) belum kelar mengurus SKTM, pihak RSUD Brebes memberikan opsi kepada keluarga pasien. Pihak RSUD meminta adanya jaminan berupa uang sebesar Rp 5,5 juta dan akan dikembalikan sepenuhnya ke pasien jika SKTM selesai diproses.

"Hari Minggu (17/10) persyaratan SKTM belum juga kelar. Rumah sakit kasih izin pulang bila ada jaminan uang. Saya cari utangan ke mana-mana tidak dapat sampai hari Minggu," ujarnya.

Diketahui, Muhayah tidak bekerja atau hanya sebagai ibu rumah tangga. Suaminya, Kasmui, sempat merantau bekerja.

Rumah Muhayah di Brebes. Muhayah dan bayi yang baru dilahirkannya sempat tertahan 4 hari di RSUD Brebes gegara SKTM, Senin (18/10/2021).Rumah Muhayah di Brebes. Muhayah dan bayi yang baru dilahirkannya sempat tertahan 4 hari di RSUD Brebes gegara SKTM, Senin (18/10/2021). Foto: Imam Suripto/detikcom

Kabar tertahannya bayi Muhayah ini pun akhirnya menyebar. Seorang warga, Dedy Agustian (36), menawarkan diri sebagai jaminan agar Muhayah bisa pulang. Atas jaminan ini, Muhayah dan bayinya akhirnya dibolehkan pulang pada Minggu (17/10) pukul 18.30 WIB.

"Dapat kabar dari teman, ada wanita yang baru melahirkan tapi bayinya tertahan di rumah sakit. Karena merasa kasihan saya beranikan diri untuk menjadi jaminan. Intinya proses pembuatan SKTM akan saya kawal sampai selesai," kata Dedy secara terpisah.

Sementara itu, Kabid Perawatan RSUD Brebes Mudiharso membantah adanya penahanan pasien. Dia menyebut yang terjadi adalah rumah sakit memberikan kesempatan pihak keluarga untuk mengurus persyaratan SKTM.

Lihat juga video 'Dukun Beranak di Manado Jual Bayi Pasien Jika Tak Bayar Biaya Persalinan':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya...

"Ini sebenarnya ada miskomunikasi dari keluarga. Dari awal keluarga pasien memang menyatakan akan menggunakan SKTM, namun hingga akan pulang, persyaratannya belum ada sama sekali dan kami sudah memberikan kesempatan untuk mengurus agar dibolehkan pulang setelah persyaratan dipenuhi," kata Mudiharso.

"Jadi memang tidak ada yang namanya penahanan. Kan karena memang persyaratan bisa dipenuhi sampai hari ini (Senin, 18/10), dan batas waktunya sampai tiga hari, hitungannya kan hari aktif kerja. Berhubung belum terpenuhinya syarat, dari petugas, dan memang (petugas dan pasien) tidak saling kenal, itu dimintai jaminan. Tapi jaminan ini akan dikembalikan penuh pada saat persyaratannya sudah ada," lanjut Mudiharso.

Kepala Desa Krasak, Darsono, saat dimintai konfirmasi membenarkan masalah yang dialami warganya itu.

"Sejak Jumat (pemdes) sudah memberikan SKTM kepada Kasmui. Tapi saat mengurus ke Dinsos ternyata tidak disetujui karena tidak masuk DTKS," kata Darsono di kantornya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Brebes Masfuri mengaku pihaknya sudah mengetahui informasi adanya seorang warga yang sempat tertahan di rumah sakit lantaran tidak tercatat dalam DTKS. Mengantisipasi hal serupa di kemudian hari, Masfuri meminta kepada kepala desa agar memproses warganya yang miskin dan belum masuk DTKS untuk diusulkan ke Dinsos.

"Kami menyadari masih ada exlusion error atau orang yang kondisinya tidak mampu tapi belum masuk ke data (DTKS). Untuk mengantisipasi itu, setelah kami cek dan belum masuk maka secara aturan tidak bisa mendapat bantuan. Namun kami mencoba kalau memang benar-benar tidak mampu kami mengambil kebijakan memberi rekomendasi dengan catatan pihak desa akan memproses yang bersangkutan bisa masuk DTKS," kata Masfuri saat ditemui di kantornya.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads