Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Bui

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Bui

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 13:51 WIB
Sidang vonis kasus penyelundupan anjing di PN Wates, Kulon Progo, Senin (18/10/2021).
Sidang vonis kasus penyelundupan anjing di PN Wates, Kulon Progo, Senin (18/10/2021). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)

Edy menjelaskan pasca persidangan, barang bukti mobil pengangkut hewan bakal segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan anjing hasil penyelundupan telah dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta. Adapun anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Sebanyak 16 ekor diketahui telah mati. Rinciannya 10 ekor mati saat proses evakuasi dan 6 ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk.

Tindak pidana penyeludupan anjing ini terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari. Saat itu pelaku, Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil Daihatsu Grandmax bernopol AB 1779 MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat.

Terdakwa, Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang dihelat oleh PN Wates pada Senin (13/9). Adapun rangkaian penyelenggaraan sidang dilangsungkan secara daring karena masih masa pandemi COVID-19.


(skm/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads