6 Fakta dari Kasus Mbah Minto, Menyergap Pencuri Justru Ditahan Polisi

Mochamad Saifudin - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 09:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Demak -

Seorang kakek di Kabupaten Demak, Jateng, Kasmito atau Mbah Minto (74), ditahan karena kasus penganiayaan. Mbah Minto ditahan gegara memergoki dan melawan pencuri ikan di kolam yang dia jaga.

Berikut 6 faktanya dari kasus tersebut:

Mbah Minto ditahan

"Ya (Mbah Minto ditahan), karena adanya laporan penganiayaan," kata kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (13/10).

Haryanto mengungkapkan Mbah Minto ditangkap polisi pada 7 September 2021 malam usai kejadian tersebut. "Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan," ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya tersebut.

Mbah Minto penjaga kolam ikan

Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Dia melawan dengan membacok pria berinisial M (38) karena sebelumnya sudah sering kali kehilangan peralatan dan ikan.

Kepala Desa Pasir, Karyono menjelaskan Mbah Minto sudah lama hidup di gubuk area kolam ikan yang ia jaga sendirian. Mbah Minto hidup dari menjaga kolam ikan dan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Membacok pencuri

Mbah Minto membacok pria M arena sebelumnya sudah sering kehilangan peralatan dan ikan. Mbah Minto memergoki ada orang masuk wilayah lahan kolam ikan yang dia jaga. Orang tersebut masuk pagar dan menaruh motornya di gubuk yang sehari-hari ditempati Mbah Minto.

"Kemudian Mbah Minto lihat ada orang langsung nyetrum ikan di kolam ikan itu. Selang 20 menitan, akhirnya terjadilah yang dinamakan penganiayaan tadi, oleh Mbah Minto terhadap pencuri ikan yang berada di kolam," lanjut Haryanto.

Selanjutnya: pemilik kolam balik laporkan korban sebagai pencuri

Tonton juga Video: Geger Teror Pencurian Pakaian Dalam di Banyuwangi, Aksi Pelaku Terekam CCTV






(mbr/mbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork