Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Karaoke Ditangkap

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Karaoke Ditangkap

Saktyo Dimas R - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 17:46 WIB
Perempuan pemilik karaoke di kompleks lokalisasi Alas Karet atau Alaska, Kendal, M (29), ditangkap karena pekerjakan anak di bawah umur jadi gadis pemandu lagu.
Perempuan pemilik karaoke di kompleks lokalisasi Alas Karet atau Alaska, Kendal, M (29), ditangkap karena pekerjakan anak di bawah umur jadi gadis pemandu lagu. (Foto: Saktyo Dimas R/detikcom)
Kendal -

Perempuan pemilik rumah karaoke di kompleks lokalisasi Alas Karet atau Alaska, Kabupaten Kendal, Jateng, inisial M (29), ditangkap polisi. M ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan gadis pemandu lagu di rumah karaoke yang dikelolanya.

"Tersangka M kami tangkap di rumah karaoke yang dikelolanya di lokalisasi Alaska Patean. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu)," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Senin (11/10/2021).

M warga Kabupaten Magelang ini merupakan pengelola di salah satu tempat karaoke kompleks Alaska Patean. Terungkapnya kasus tersebut adanya laporan dari masyarakat bahwa ada eksploitasi anak di bawah rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan dari masyarakat yang kami terima bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. Dari situ kami lakukan penyelidikan," jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, didapatkan anak-anak itu sedang melayani tamu yang sedang karaoke. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan anak-anak yang sedang bekerja, minuman keras dan uang tunai.

ADVERTISEMENT

"Saat penggerebekan kami temukan anak-anak di bawah umur yang sedang menemani tamu. Dari dalam kamar karaoke tersebut kami amankan satu botol minuman anggur merah dan empat gelas serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut dengan jumlah Rp 350 ribu," terangnya.

Daniel pun berpesan agar orang tua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Pasalnya, korban eksploitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.

"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu dan melayani laki-laki hidung belang," tambahnya.

Menurut pengakuan M, awalnya ia didatangi empat anak usia 15-17 tahun yang berasal dari daerah Wonosobo. Anak-anak itu disebutnya ingin bekerja di tempat karaoke miliknya.

"Mereka datang sendiri dan ingin kerja di rumah karaoke saya," kata M di kesempatan yang sama.

Dari setiap tamu yang ditemani anak asuhnya yang masih di bawa umur, M mendapatkan fee Rp 50 ribu per jamnya.

"Saya tahu kalau memperkerjakan anak di bawah umur itu melanggar hukum tapi gimana lagi mereka minta pekerjaan," dalihnya.

"Mereka sudah bekerja ditempat saya jadi PL sudah dua bulan ini," imbuhnya.

Polisi tetap memproses M. Ia dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads