Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 21:53 WIB
Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi demonstrasi. (Rumondang/detikcom)
Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi demonstrasi. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni.

"Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. Himawan menjelaskan pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," ujarnya.

ADVERTISEMENT

IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2.281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

"Akunnya juga akun anonimous sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2281 akun," imbuhnya.

Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Lihat juga Video: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pemilik Akun Medsos Provokasi Kericuhan

(wnv/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads