Demo Protes Pemecatan Pegawai KPK di Semarang Dibubarkan Polisi!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 20:35 WIB
Aksi di Semarang dibubarkan. (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang -

Aksi unjuk rasa memprotes pemecatan sejumlah pegawai KPK di Jalan Pahlawan Kota Semarang dibubarkan kepolisian. Para pengunjuk rasa dianggap sudah melewati waktu sesuai aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Aksi yang dilakukan berbagai kalangan itu berlangsung mulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan berjalan dari patung Diponegoro Jalan Pahlawan menuju depan kantor DPRD Jateng yang juga berada di Jalan Pahlawan.

Dalam aksi itu ada juga yang memakai kostum ala tokoh film Money Heist. Dia membawa tulisan "Krisis iklim dibiarkan koruptor dilindungi".

"Ini kan merupakan sebuah puncak ya. Duka September kelam dimana September ini banyak kejadian yang terjadi. Mulai hari Tani hingga peringatan Munir. Dan puncaknya hari ini 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan resmi dipecat Firli Bahuri selaku ketua KPK," kata Kurniawan, pengunjuk rasa yang memakai kostum Money Heist, Kamis (30/9/2021).

Ia berharap aksi unjuk rasa mereka didengar dan dapat memberikan tekanan pada pemerintah. Koordinator aksi, Fajar Muhammad juga menyampaikan hal serupa.

"Harapannya masyarakat Jateng bisa lihat negara sedang tidak berpihak ke masyarakat dan abai. Akibat produk hukum yang tidak berpihak itu pelanggaran HAM di Jateng khususnya akan semakin marak dan tinggi," ujar Fajar.

Gaya salah satu peserta aksi. (Foto: Angling AP/detikcom)

Menurut Fajar rencananya aksi akan dimulai sampai malam hari. Namun menginjak pukul 18.00 WIB petugas kepolisian yang berjaga mulai memberikan peringatan agar massa membubarkan diri.

Sejumlah pengunjuk rasa sempat memaki-maki polisi yang berjaga kemudian terjadi pembubaran hingga massa lari ke arah patung Diponegoro. Tidak lama kemudian situasi tegang tersebut kembali kondusif.

Wakasat Sabhara Polrestabeses Semarang Kompol R Justinus menjelaskan pihaknya sudah memberikan peringatan termasuk memberitahukan aturan berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Untuk penyampaian pendapat di muka umum sampai jam 18.00 WIB," kata Justinus.

Ia juga menjelaskan langkah pembubaran yang dilakukan sudah diupayakan persuasif sehingga anggota tidak mengeluarkan alat. Terkait kabar ada salah satu peserta demo yang diamankan, ia akan mengecek karena sepengetahuannya tidak ada yang diamankan.

"Kalau kita menggunakan tanpa persuasif, kita bisa gunakan alat. Tapi kita tadi persuasif, kita tidak pakai alat," ujarnya.




(alg/mbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork