Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah menolak gugatan dan tuntutan perbaikan rumah yang ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar akibat pembangunan hotel. Apa alasannya?
"Dalam dalil di sini ada keberatan atau eksepsi (yang diajukan tergugat) mengenai kekaburan gugatan satu dan majelis telah memeriksa dalil-dalil sebagainya menemukan adanya ketidaksesuaian sehingga majelis berpendapat sehingga keberatan dari tergugat satu menurut hukum sehingga dikabulkan," kata Kepala PN Kudus, Singgih Wahono, kepada wartawan ditemui di kantornya, Kamis (30/9/2021).
"Berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singgih mengatakan sidang perkara itu bernomor 7/Pdt.G/2021/PN Kudus dan sidang putusan telah dilaksanakan pada siang tadi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Singgih Wahono, Hakim Anggota 1 Galih Bawono, dan Hakim Anggota 2 Dewantoro.
Singgih mengatakan dalam persidangan tersebut penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat satu dalam hal ini pemilik hotel membayar Rp 2,43 miliar dan kepada tergugat dua dalam ini Pemerintah Kabupaten Kudus membayar Rp 1,6 miliar.
"Kemudian dari posita tersebut majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan bahwa penyebutan nama penggugat satu dan dua, antara nama yang ada dalam posita gugatan angka satu dan posita gugatan dua dengan nama yang ada posita angka 24 berkaitan penghitungan biaya penggantian kerusakan masing-masing penggugat," terang dia.
Dia mengatakan ada ketidakjelasan menyebutkan penggugat satu dan penggugat dua. Sehingga menimbulkan kekaburan dalam gugatan para penggugat yang menyebabkan ketidakpastian penggugat satu dan dua.
"Sedangkan di masing-masing petitum gugatan angka tujuh supaya menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran biaya pergantian kerusakan. Para penggugat hanya menyebutkan penggugat satu dan dua, tanpa disertai nama sehingga menimbulkan kekaburan dalam gugatan para penggugat yang menyebabkan ketidakpastian penggugat satu dan dua yang dimaksud dalam petitum angka tujuh tersebut. Sedangkan masing-masing penggugat mengalami kerusakan yang berbeda dan meminta jumlah biaya pergantian yang berbeda pula," terang dia.
Dia menambahkan majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk menanggapi hasil putusan tersebut. "Majelis menutup persidangan kita sampaikan kepada para pihak bahwa persidangan perkara sudah selesai. Kemudian apakah para pihak menerima putusan kita. Apakah nanti melakukan upaya hukum lain. Bisa jadi ada dua kemungkinan, karena gugatan tidak dapat diterima yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan tersebut kembali ke Pengadilan Negeri Kudus," terang Singgih.
Lihat juga video 'Terima Ganti Rugi Tol, Miliarder Boyolali Ini Pilih Beli Sawah Lagi':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Diwawancara terpisah, pengacara penggugat, Budi Supriyatno, mengatakan akan melakukan gugatan kembali di PN Kudus. Pihaknya pun masih akan berkoordinasi dengan tim pengacara dan pihak pemilik rumah.
"Dari hasil putusan (gugatan penggugat) tidak diterima, kita mengajukan gugatan lagi merubah petitumnya, kita akan mengajukan gugatan baru," kata Budi kepada wartawan dihubungi lewat sambungan telepon siang ini.
Diberitakan sebelumnya tiga rumah milik warga rusak diduga akibat pembangunan sebuah hotel di Kudus. Ketiga korban itu pun mengajukan gugatan dan menuntut perbaikan rumah yang ditafsir mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Ketiga rumah itu adalah milik Benny Gunawan, Benny Juanedi, dan Wiwik. Lokasi rumah dan hotel berada di Desa Kramat Kecamatan Kota. Dari pantauan tiga rumah itu mengalami kerusakan cukup parah.