Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat lebih dari seribu istri menggugat cerai suami di Jepara tahun ini. Selain soal perekonomian atau gaji, penyebab terbanyak di balik perceraian yakni adanya perselisihan terus menerus.
"Itu perselisihan secara terus menerus itu ranking pertama kemudian kedua masalah ekonomi. Masalah pertengkaran sampai September 706 perkara," ujar Kepala PA Jepara, Rifai, kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/9/2021).
Kemudian disusul faktor ekonomi hingga adanya pihak ketiga dalam perkawinan. Gugatan cerai akibat faktor ekonomi sebanyak 633 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disusul dengan salah satu pihak meninggalkan yang lain itu 163 perkara," lanjut dia.
Rifai mengatakan faktor ekonomi di balik gugatan cerai yang diajukan istri terkait dengan meningkatnya kemampuan ekonomi para istri setelah ada sebuah perusahaan besar di Jepara.
Jika sebelumnya sang istri yang tidak bekerja dan tak berdaya secara ekonomi hanya berada di rumah dan manut kepada suami. Kemudian setelah bekerja, kata Rifai, para istri kemudian mendapat gaji lebih tinggi dari suami.
"Sehingga kadang-kadang yang terjadi adalah karena merasa mampu dan kuat membeli sendiri, apalagi kalau kemudian suami gaji sedikit dikasih sedikit pula. Sehingga hal-hal demikian istri tidak terima dengan kelakuan oleh suaminya itu," kata Rifai.
Sebelumnya Rifai menjabarkan, jumlah perkara masuk di PA Jepara dari Januari-September 2021 sebanyak 2.097. Terdiri dari 399 dispensasi, cerai gugat (oleh istri) 1.262 perkara, dan cerai talak (oleh suami) 379 perkara.
Jumlah perkara di PA Jepara tahun ini disebut tak meningkat signifikan selama dua tahun terakhir. Seperti tahun 2020 lalu perkara masuk di Pengadilan Agama Jepara ada 2.679 per Desember.
Simak juga 'Bolehkah Menceraikan Pasangan yang Dipenjara karena Korupsi?':