Praktik prostitusi pijat plus-plus dibongkar Polda Jateng di Solo. Bahkan praktik tersebut melayani hubungan sesama jenis hingga threesome suami istri.
Direktur reserse kriminal umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan menemukan terapis dan pelanggan sesama jenis yang sedang beraksi. Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
1. Diamankan 6 terapis dan 1 tersangka
Ada 7 orang yang diamankan dalam pembongkaran praktik pijat plus-plus sesama jenis itu. Mereka terdiri dari 6 pria yang berperan sebagai terapis untuk melayani sesama jenis dan satu lainnya adalah bos mereka berinisial D yang ditetapkan sebagai tersangka.
D membuka praktik di indekos Banjarsari, Solo. Ia berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.
"Tersangka berperan dari perekrutan, ambil keuntungan seperti merekrut dan memperdagangkan manusia, termasuk siapkan tempat," kata Djuhandani di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021)
2. Terapis melayani pijat plus hingga layanan threesome
Pijat plus yang dibuka oleh D itu melayani kegiatan pijat dengan layanan mesum bahkan hubungan badan sesama jenis. Bahkan para terapis juga melayani kegiatan sex menyimpang dengan pasangan suami istri di luar kos tempat kegiatan pijat.
"Ada juga praktek threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. Akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat," jelasnya.
3. Tarif layanan pijat plus sesama jenis
Djuhandani menjelaskan D yang menjadi bosnya mendapat bagian dari uang yang diberikan pelanggan kepada para terapis. Setiap layanan D mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 160 ribu.
"Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250 ribu, tersangka menerima Rp 100 ribu. Dari Rp 350 ribu dapat Rp 150 ribu. Dan tarif Rp 400 ribu tersangka menerima Rp 160 ribu," ujarnya.
4. Praktik sudah dimulai sejak 5 tahun lalu
Praktik cabul tersebut ternyata sudah dimulai D sejak 5 tahun lalu. Namun kegiatan itu mulai intens sejak dua tahun terakhir di indekos di Banjarsari, Kota Solo itu.
"Praktek ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," kata Djuhandani.
"Lokasinya tidak pindah, tapi pemilik kos tidak tahu," imbuhnya.
5. Terancam 15 tahun penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, body lotion, uang, obat perangsang, dan handphone.
(alg/mbr)