Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa teror molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9) dini hari. LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan ke pihak berwajib yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya berharap agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat" ujar Edwin dalam siaran pers LPSK, Senin (20/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menambahkan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.
"LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan" kata Edwin.
Edwin berharap berharap teror dalam bentuk apapun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau Human Rights Defenders tak terjadi lagi pada masa mendatang. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali.
Diberitakan sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus teror molotov di kantor LBH Yogyakarta. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menilai bukti-bukti yang ada minim.
"Ini jadi atensi di atas (pimpinan Polri). Kita bekerja semaksimal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro usai memimpin Apel Pasukan Operasi Patuh Progo, di kantornya, Senin (20/9).
"Laporan sudah. Upaya maksimal ya, karena minim bukti," lanjut dia.
Karena minimnya bukti, lanjut Purwadi, pemanggilan saksi masih terbatas. Hingga saat ini polisi baru memanggil empat orang saksi.
"Upaya maksimal, karena minim bukti. Sudah memanggil 3 atau 4 saksi dari LBH dan warga," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Polisi telah menggelar olah TKP dan menemukan bekas botol yang diduga sebagai molotov. Selain itu, terdapat bekas terbakar. Dari benda-benda yang ditemukan di lokasi kejadian dan bekas benda yang terbakar, polisi menyebut hal itu terjadi karena molotov.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, mengaku menjadi orang terakhir yang meninggalkan kantor pada Jumat (17/8) pukul 21.00 WIB. Pelaku teror ini pun masih menjadi misteri.