Kantornya Digeledah Kejari, ke Mana Kepala Dindagkop Blora?

Febrian Chandra - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 13:41 WIB
Kantor Dindagkop UKM Blora Digeledah Kejari Terkait Kasus Korupsi (Foto: Febrian Chandra/Detikcom)
Blora -

Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, menggeledah kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blroa hari ini. Kepala Dindagkop Blora Sarmidi dan Kabid Pasar Daerah Warso yang menjadi tersangka dalam kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu tidak terlihat dalam penggeledahan ini.

"Tadi Pak Sarmidi ada di kantor, tapi keluar lagi karena ada acara di luar. Begitu juga Pak Warso," kata salah satu staf kepada detikcom, Senin (20/09/2021).

Pantauan di lokasi, Senin (20/9), penggeledahan itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 08.30 WIB-11.30 WIB. Salah satu ruangan yang digeledah yakni ruang Bidang Pasar Daerah.

Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan penggeledahan ini untuk mencari dokumen terkait kasus jual beli kios di Pasar Induk Cepu, Blora.

"Kita cari dokumen-dokumen saja seputar tindakan pindana yang berhubungan dengan Pasar induk Cepu. Untuk pendukung penyidikan," kata Adung saat ditemui detikcom usai melakukan penggeledahan.

Pihaknya menjelaskan usai pengumpulan dokumen ini, pihaknya masih harus melakukan serangkaian penyidikan. Kemudian mendalami materi kasus dugaan jual-beli kios.

"Apakah nanti dokumen yang disita lebih menguntungkan atau memperbanyak data untuk proses penuntutan," terangnya.

"Penetapan tersangka sudah, penyitaan sudah, penggeledahan sudah. Kita akan fokus ke penyidikan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Dindagkop Blora, Sunaryo, menyebut tim Kejari Blora menunjukkan surat tugas penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Blora.

"Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pasar Cepu yang ditangani kejaksaan. Saya hanya diminta untuk menyaksikan saja," terang Sunaryo.

Untuk diketahui, Kejari Blora menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Ketiga tersangka yakni Sarmidi Kepala Dinas Dindakop UKM, Warso Kepala Bidang Pasar dan Muhammad Sofaat pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu.

"Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu," kata Adnan, kala itu.




(ams/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork