13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 18 Sep 2021 16:55 WIB
Close-up of hand entering PIN/pass code for a money transfer, on a ATM/bank machine keypad outside
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix)
Semarang -

Sebanyak 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng itu diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Ketua tim penasihat hukum para tersangka atau pemohon, Joko Susanto, mengatakan dalam penyidikan terhadap kliennya, termohon (Polda Jateng) tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info kami terima begitu, tanpa OJK, PPATK dan Bank Indonesia," kata Joko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Joko juga menjelaskan, para pemohon ini mayoritas hanya petani dan wiraswasta yang tak paham hal-hal informasi teknologi (IT) yang membuat mereka jadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang petani, pekebun dan wiraswasta yang tidak tahu-menahu tentang dunia IT perbankan," jelasnya.

Ia juga menyebut contoh kejanggalan pada proses penyidikan, salah satunya pertanyaan di poin 14 berbunyi, "apakah saudari pernah mengambil dana atau uang dari para leluhur atau uang gaib yang saudari terima di Bank Jateng Nomor Rekening: 20xxxxxxx, sebanyak berapa kali dan berapa jumlahnya serta dipergunakan untuk apa saja, jelaskan".

Kemudian pada poin 15 yang berbunyi, "Berapa kali saudari bertemu dengan guru spiritual atau JW Punden yang bernama Suparno, dan di mana bertemu serta apa yang disampaikan ke saudari saat bertemu Suparno, jelaskan".

"Berdasarkan pertanyaan tersebut tentu menimbulkan ketidakrasionalan karena termohon malah mengaitkan pertanyaan hal gaib yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan atau dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang, maka sudah jelas termohon sejak awal secara sadar sudah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak percaya ada tindak pidana atas perkara yang sedang ditangani sehingga tindakan termohon terhadap perkara a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelasnya.

Dengan gugatan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan pada Jumat (17/9) kemarin tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jateng tidak sah.

"Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan," ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jateng angkat bicara...

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya akan mengikuti proses karena praperadilan juga merupakan hak para tersangka pembobolan Bank Jateng itu.

"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang biasa, prinsipnya Polri mengucapkan terima kasih dan menghargai upaya hukum dari tersangka. Itu adalah salah satu hak dari tersangka yang diatur dalam KUHAP pasal 79 untuk menguji sah tidaknya tindakan kepolisian," kata Iqbal dalam pesan singkat.

"Semoga membuat lebih terang perkaranya dan putusannya yang terbaik untuk semua dan bermanfaat secara keilmuan hukum kepada kita semua," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menyebut saat ini telah menetapkan total 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng. Kerugian Bank Jateng atas tindak tersebut mencapai Rp 20 miliar.

Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng di Sukulilo, dan Wedarijaksa, Pati. Mereka disebut memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut.

Iqbal menjelaskan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng di Sukulilo, dan Wedarijaksa, Pati. Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.

"Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module)," papar Iqbal.

Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan).

"Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 20 miliar," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads