Tersangka Pembobol Bank Jateng Jadi 15 Orang, Kerugian Capai 20 M

Tersangka Pembobol Bank Jateng Jadi 15 Orang, Kerugian Capai 20 M

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 07:29 WIB
Close-up of hand entering PIN/pass code for a money transfer, on a ATM/bank machine keypad outside
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix)
Semarang -

Polda Jateng menyebut saat ini telah menangkap 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng. Kerugian Bank Jateng atas tindak kriminal tersebut mencapai Rp 20 miliar.

Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan ada tambahan pelaku yang ditangkap. Semula dirilis ada 14 orang tersangka pelaku yang merupakan pasangan suami istri, kini ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, ada tambahan tersangka satu orang," ujar Kombes Pol M Iqbal, kepada detikcom, Selasa (14/9/2021) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut," lanjutnya.

Dijelaskan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng di Sukulilo, dan Wedarijaksa, Pati. Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module)," papar Kombes M Iqbal.

Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, tandas M Iqbal, gagal ter-reversal (dikembalikan). "Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar 20 miliar rupiah," jelasnya.

Iqbal menyebut inisial ara pelaku yang ditahan adalah SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.

Dalam menjalankan aksinya, tambahnya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.

Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank. "Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik," tandasnya.

Kombes M Iqbal selanjutnya menambahkan, pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Simak juga '2 Pria Bobol ATM di Magelang, Duitnya Buat Beli BMW-Bayar Utang':

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads