Polda Jateng Selidiki Pencemaran Limbah Ciu di Bengawan Solo

Polda Jateng Selidiki Pencemaran Limbah Ciu di Bengawan Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 18:22 WIB
PDAM Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon. Hal ini dilakukan karena air dari Bengawan Solo terindikasi pencemaran industri rumah tangga ciu.
PDAM Solo sempat menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon. Hal ini dilakukan karena air dari Bengawan Solo terindikasi pencemaran industri rumah tangga ciu. (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah menyelidiki perusahaan dan home industry terkait pencemaran Bengawan Solo akibat limbah ciu. Ditemukan ada tempat produksi ciu yang masih belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan, diketahui saat ini ada dua desa yang aktif memproduksi miras jenis ciu yang berasal dari proses fermentasi dan distilasi tetes tebu. Desa tersebut adalah Mojolaban dan Polokarto di Sukoharjo.

"Dalam penyelidikan diketahui bahwa salah satu desa tersebut yaitu Desa Polokarto belum memiliki IPAL yang dapat digunakan sebagai pengolahan limbah yang disebut badeg oleh masyarakat sekitar sehingga warga pengrajin ciu membuang limbah badeg tersebut di persawahan sebagai pupuk sawah, dibuang di lahan peternakan sapi milik Desa Ngombakan dan sebagian dibuang di aliran Sungai Samin," urai Iqbal kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua perusahaan yang dimintai keterangan oleh polisi. Keduanya, kata Iqbal, sudah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Sanksi yang diberikan antara lain menutup saluran bypass, membangun IPAL yang lebih memadai, dan selalu mengajukan pengujian air limbah.

"Dan dari kedua perusahaan tersebut sudah melaksanakan sebagian besar dari sanksi administrasi tersebut dalam artian adanya progres," jelas Iqbal.

ADVERTISEMENT

Kini Polda Jateng sedang mengirim surat ke DLHK Jateng untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sudah disanksi. Data-data itu akan digunakan sebagai salah satu alat bukti.

"Untuk mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut. Sesuai dengan rencana penerapan pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Untuk diketahui akibat air Bengawan Solo menghitam pekat, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Solo, menyetop operasionalnya. Pencemaran ini juga mengakibatkan PDAM Blora yang menghentikan distribusi air ke belasan ribu pelanggan.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads