Pasangan suami istri (pasutri) di Rembang, Sucipto (44) dan Badriyah (36), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen itu sendiri dilakukan agar sang istri, bisa menikah lagi dengan mengaku sebagai perawan. Bagaimana modusnya?
Sucipto merupakan perangkat Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem, Rembang, sedangkan Badriyah adalah Kepala PAUD di wilayah desa setempat. Modus yang digunakan keduanya yakni Badriyah menggunakan identitas SC, salah satu guru PAUD tempatnya mengajar.
"Badriyah menggunakan identitas milik SC untuk menikah dengan AK. Karena Badriyah adalah kepala PAUD, sehingga mudah untuk meminta identitas SC yang merupakan guru di PAUD setempat," papar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapatkan identitas SC, proses mengurus pernikahan dengan mudah dilakukan oleh Sucipto. Sucipto menggunakan wewenangnya sebagai perangkat desa untuk memalsukan dokumen untuk istrinya itu.
"Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya, bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Bariyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC," terangnya.
Hery menuturkan kedua pasutri itu sepakat agar Badriyah menikah lagi karena faktor ekonomi. Badriyah menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pria yang mau menikah dengannya.
"Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto," terang Hery.
Selain faktor ekonomi, muncul pengakuan jika Badriyah merasa kurang puas dengan Sucipto. Meski begitu, Badriyah tetap mempertahankan ikatan perkawinan dengan Sucipto.
"Jadi selain faktor ekonomi, ternyata sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Namun dengan tidak meninggalkan sang suami tersebut. Terjadilah hal seperti itu. Pengakuan korban yang dinikahi oleh Badriyah ini juga merujuk kepada hal tersebut. Mengaku bahwa Badriyah ini semalam bisa minta sampai 5 kali," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pasutri ini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman penjara 6 tahun.
(ams/sip)