Oknum dokter di Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka akibat ulahnya mencampur spermanya ke makanan teman dan istri temannya sudah diperiksa polisi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun.
"Berkas sudah dikirim dan ada P-19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P-21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahadjo Puro, kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (13/9/2021).
Kasus yang dilaporkan bulan Maret 2021 itu masih terus bergulir. Sebenarnya berkas kasus ini sudah dilimpahkan oleh polisi ke pihak jaksa, tapi dikembalikan lagi sehingga Polda Jawa Tengah kini sedang melengkapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokter berinisial DP itu terancam dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Barangsiapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelas Djuhandani.
"Alasan subjektif ancaman di bawah 5 tahun tidak ditahan," imbuhnya.
Untuk diketahui, pelaku, korban dan suaminya tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kota Semarang. Pelaku merupakan oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Semarang. Pelaku dan suami korban menjalani pendidikan bersama dan tinggal satu kontrakan. Kemudian korban diajak oleh suaminya tinggal di sana.
Pendamping korban dari LRC KJHAM, Nia Lishayati, menjelaskan korban curiga karena tudung saji dan makanan sering pindah posisi pada Oktober 2020. Bahkan makanan di rumah kontrakan itu berubah bentuk. Suatu ketika korban memasang gadget untuk merekam dan ternyata dia menyaksikan hal tak terduga.
"Tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban," kata Nia kepada wartawan hari ini.
Lihat juga video 'Polisi Akan Panggil Saksi Ahli Terkait Dugaan Pelecehan Seks di KPI':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Mengetahui peristiwa itu, korban dan suaminya yang juga menjadi korban syok hingga mengalami trauma, gangguan makan hingga gangguan tidur. Penanganan psikologis pun diperlukan untuk menenangkan korban.
"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti-depresan yang diresepkan psikiatri. Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat anti-depresan selama minimal beberapa bulan ke depan," jelas Nia.
"Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog. Korban juga berisiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia," imbuhnya.