Admin Arisan Online Ratusan Juta di Magelang Ditangkap!

Admin Arisan Online Ratusan Juta di Magelang Ditangkap!

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 18:22 WIB
Wanita admin arisan online di Magelang, RDA, saat Mapolres Magelang
Wanita admin arisan online di Magelang, RDA, saat Mapolres Magelang. (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Polisi menangkap seorang pengelola arisan online atau admin berinisial RDA (29) terkait kasus dugaan penipuan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kerugian akibat arisan online di Magelang ini mencapai ratusan juta.

"Hasil ungkap Satreskrim Polres Magelang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mana bisa dibilang arisan online," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers di Polres Magelang, Selasa (31/8/2021).

Tersangka asal Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini dihadirkan dalam jumpa pers dan tampak memakai masker dan berjilbab warna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sajarod mengatakan kasus arisan online ini telah berjalan sejak Desember 2019. Kerugian dalam arisan online ini sebesar Rp300 juta yang berasal dari 55 member (korban).

"Kejadian terjadi pada bulan Desember 2019 dengan mengadakan berbagai macam model bentuk arisan di media sosial. Adapun kerugian yang telah kita dapatkan berdasarkan keterangan yang ada adalah sebesar Rp300 juta dari 55 member atau peserta daripada arisan online," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, modus operandi tersangka menawarkan arisan online di media sosial Instagram. Berbagai jenis arisan online itu ditawarkan lewat akun IG 'Arisan Menurun By Echy'.

"Untuk modus operandi yaitu tersangka mengadakan arisan berbagai jenis yaitu tipe menurun, over slot, investasi dan duos dengan nama Arisan Menurun By Echy yang diupload di media sosial Instagram," ujar Alfan di lokasi yang sama.

Untuk meyakinkan para korban, kata Alfan, tersangka menggunakan identitas fiktif sebagai member arisan untuk membujuk rayu korban lain. Saat ini jumlah member yang terdata ada 55 orang.

"Dalam arisan tersebut tersangka sudah menggunakan identitas-identitas fiktif sebagai peserta member arisan untuk membujuk rayu para member lain yaitu mau ikut arisan. Korban saat ini yang terdata sebanyak 55 yang merupakan member Arisan Menurun by Echy," ujarnya.

"Jadi kejadian dimulai sejak Desember 2019. Awalnya lancar kemudian sejak Januari 2021 para member mulai tidak mendapatkan hasil atau pencairan," tutur Alfan.

Alfan menyebut uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wanita pengangguran itu bahkan menggunakan uang para member arisan online untuk membeli pakaian.


"Keuntungan yang didapat tersangka, uang tersebut menurut keterangan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak bekerja semenjak keluar dari karyawan counter handphone. Kemudian untuk membeli beberapa pakaian dan menambal (membayar utang). Jadi karena banyak untuk menambal (membayar) ketika sudah jatuh tempo," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Dalam arisan ini baik administrasi maupun pengelolaan dilakukan tersangka sendiri. Dari pengakuan tersangka sebelumnya juga pernah mengikuti arisan online serupa.

"Menurut keterangan tersangka sebelumnya pernah mengikuti arisan online dan juga setelah keluar dari bekerja tidak punya pendapatan sehingga untuk mendapatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ya melakukan perbuatan ini. Admin dia sendiri," katanya.

RDA pun disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," terang Alfan.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads