Massa Pemuda Pancasila (PP) merusak kantor LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (23/8) lalu. Sebanyak 16 anggota PP ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kebumen, Hadi Waluyo, buka suara.
Peristiwa penyerangan itu terjadi di markas LSM GMBI yang terletak di Jl Yosudarso, Desa Wero, Gombong. Usai kejadian itu, lokasi dipasangi garis polisi dan sempat menjadi tontonan warga yang melintas.
"Tadi siang telah terjadi aksi perusakan kantor GMBI yang ada di Gombong oleh oknum Pemuda Pancasila," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (23/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piter mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun ada lima unit mobil yang diparkir di depan markas GMBI dirusak massa.
"Tidak ada kerugian jiwa, yang luka-luka informasi ada luka ringan tapi hingga saat ini sedang dicek. Kemudian sekitar lima kendaraan yang diduga milik GMBI yang terparkir di depan kantornya juga rusak. Kaca pecah, kemudian bodi mobil juga penyok-penyok. Kantornya kacanya juga pecah-pecah," paparnya.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian mengamankan sekitar 80 orang anggota PP. Hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap dugaan pemicu bentrokan tersebut.
"Atas kejadian itu, kemudian kami merespons dengan cepat, kami melakukan penangkapan mengamankan sekitar 80 orang anggota ormas Pemuda Pancasila yang kemudian kami bawa ke Mapolres Kebumen untuk kami lakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
"Pemicunya sebenarnya beberapa hari yang lalu mungkin seminggu yang lalu ada gesekan tapi sebenarnya bukan PP dengan GMBI tapi PP dengan seseorang dan terjadi saling pukul. Kemudian dari GMBI menawarkan jasa pendampingan hukum terhadap orang tersebut. Kita akan ada penyidikan lebih lanjut," urai Piter.
Setelah mengamankan puluhan orang dan melakukan olah TKP, akhirnya polisi menetapkan 16 anggota PP sebagai tersangka. Sementara puluhan orang lainnya yang berstatus sebagai saksi dipulangkan.
"Setelah olah TKP yang cermat dan memeriksa saksi-saksi akhirnya berhasil mengerucutkan sekitar 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa pengrusakan kantor GMBI. Jadi statusnya sudah tersangka, dugaan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama pengrusakan terhadap kantor GMBI berikut properti yang di dalamnya sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP," papar Piter saat menggelar per rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (24/8) sore.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video: Markas GMBI Kebumen Dirusak Ormas PP, Polisi Tetapkan 16 Tersangka