Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi Segera Disidang di Kulon Progo

Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi Segera Disidang di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 15:53 WIB
Puluhan anjing gagal diselundupkan gegara pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY. Total ada 67 anjing yang kini dievakuasi ke shelter.
Puluhan anjing gagal diselundupkan gegara pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Masih ingat dengan kasus penyelundupan puluhan ekor anjing yang digagalkan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Mei 2021 lalu? Informasi terbaru, tersangka atas kasus tersebut akan segera dimejahijaukan.

"Dari Kejaksaan Negeri kabupaten Kulon Progo menyatakan bahwa berkas perkara dengan dua tersangka yakni Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah, sudah lengkap dan segera disidangkan," ungkap Kassubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, kepada wartawan Kamis (19/8/2021).

Jeffry mengatakan jadwal persidangan masih menunggu kesiapan dari Kejari Kulon Progo. Adapun pelaksanaan sidang nantinya akan digelar secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita masih menunggu informasi lanjutan, nanti kami kabari lagi," ucapnya.

Langkah mempidanakan pelaku penyelundupan anjing ini mendapat apresiasi dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI). Melalui akun Instagramnya DMFI
menyebut bahwa aksi penyitaan anjing oleh kepolisian di Kulon Progo ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Dan kini, sekali lagi UNTUK PERTAMA KALINYA di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis akun tersebut.

"Terimakasih kepada Polres Kulon Progo yang telah membuat contoh yang bagus sekali untuk dapat diikuti kabupaten maupun provinsi lainnya di Indonesia, dan untuk memerangi perdagangan yang berbahaya dan ilegal ini demi menjaga kesejahteraan hewan serta kesehatan dan keamanan masyarakat," imbuhnya

DMFI juga meminta kepada pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat untuk mengambil contoh dari kasus ini yang menunjukkan betapa ilegalnya perdagangan daging anjing dan perlunya ada tindakan dan larangan perdagangan daging anjing di Indonesia.

Kasus penyelundupan anjing ini terbongkar pada saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5) dini hari.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Dua tersangka yakni Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil Daihatsu Grandmax bernopol AB 1779 MK.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan itu sedianya dibawa dari Garut Jawa Barat ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah untuk diperjualbelikan dagingnya.

Dua tersangka kemudian ditangkap, dan barang bukti anjing telah diamankan polisi dan belakangan sudah dalam perawatan Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta, salah satu dari sekian shelter di Yogyakarta yang melakukan usaha menolong dan menyejahterakan anjing-anjing terlantar.

Sugiatno dan Suradi dinilai melanggar UU No 41/2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Mereka juga dinilai melanggar pasal 140 UU No 18/ 2012 Tentang Pangan dengan pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads