Seorang pria berinisial EM (40) melancarkan aksi penipuan senilai puluhan juta Rupiah terhadap wanita di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan berkedok mengaku sebagai dokter. EM berkenalan dengan wanita korbannya di media sosial.
"Saat itu tersangka mengaku sebagai dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung, Jawa Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Pakem, Sleman AKP Hadi Purwanto, kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Kasus ini berawal saat EM yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat, berkenalan dengan wanita berinisial M (40), warga Pakem melalui Facebook pada Desember 2020. Hubungan pelaku dan korban semakin intens. Dalam perkenalan itu pelaku berbohong dengan mengaku berprofesi sebagai dokter. Puncaknya pada Februari 2021, pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan akan menikahi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pertemuan itu, pelaku berjanji akan menikahi korban. Untuk menyakinkan korban, pelaku (mengaku) akan minta mutasi dari Dinkes Bandung ke Dinkes Yogyakarta," bebernya.
Akan tetapi, kata Hadi, untuk memuluskan proses mutasi itu pelaku mengaku perlu uang. Lewat bujuk rayunya, pelaku berhasil meyakinkan korban agar memberikannya sejumlah uang.
"Pelaku minta uang secara bertahap. Kerugian total Rp 46,4 juta," ungkapnya.
Setelah uang ditransfer, EM bak ditelan bumi. Korban tak bisa lagi mendapatkan kabar dan menghubungi pelaku. Ia pun sadar telah ditipu dan melapor ke Polsek Pakem.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Pakem-Cangkringan Km 01 Pekemtegal, Pakembinangun, Pakem, Minggu (8/8) pukul 12.00 WIB," terang dia.
Hadi mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 setel baju dinas PNS warna cokelat, 1 setel baju dinas batik Korpri warna biru, 1 buah lencana Korpri, 1 buah papan nama tertulis atas nama tersangka dan 10 lembar id card Kemenkes tertulis nama tersangka.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.