Polda Jateng Bakal Bubarkan Acara Peringatan HUT RI yang Picu Kerumunan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 14 Agu 2021 13:12 WIB
Ilustrasi menjelang HUT RI. (Foto: Andhika Prasetya)
Semarang -

Polda Jawa Tengah mengingatkan warga agar tidak menggelar perlombaan memperingati HUT RI yang berpotensi kerumunan. Petugas akan memantau dan dengan tegas membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke 76.

"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76," kata Iqbal kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (14/8/2021).

Lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka Iqbal menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba.

"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Iqbal.

Iqbal mengingatkan kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Dia menegaskan jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Potensi penambahan penyebaran COVID masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat," tuturnya.

"Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," pungkas Iqbal.




(alg/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork