Gibran Beri Sanksi Resto Tempat Nikahan Anggota DPR Luluk Nur Hamidah

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 15:33 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah memberi sanksi kepada manajemen restoran Java Terrace, Solo. Restoran tersebut menggelar acara pernikahan anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah pada Sabtu (7/8) lalu.

Untuk diketahui, pernikahan dilangsungkan oleh anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah dengan Anggota DKPP Alfitra Salamm. Pelaksanaan pernikahan akhirnya dipindahkan ke KUA Laweyan.

"Pihak hotel kemarin sudah kita beri SP-1," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan ada unsur kesengajaan dari restoran yang tetap menggelar acara pernikahan. Karena itulah maka restoran yang berada di Hotel Harris itu langsung mendapatkan SP-1.

"Iya (ada kesengajaan). Alasannya klasik, tidak tahu. Yang namanya hukum kan kalau sudah berlaku ya semua harus taat. Apa lagi tempat usaha kan harusnya cari tahu aturan terbaru seperti apa," kata Arif saat dihubungi wartawan.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain menjadi tempat pelaksanaan pernikahan dan membiarkan makan di tempat lebih dari 20 menit.

"Yang jelas tidak boleh menyelenggarakan resepsi. Di resto kan juga ada batasan 20 menit makan. Jaga jaraknya seperti apa. Tidak hanya di Java Terrace, kita sudah banyak beri SP (surat peringatan). Tapi terkait acara pejabat ya baru sekali ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Solo membubarkan sejumlah hajatan pernikahan di akhir pekan kemarin. Namun ada satu yang menyorot perhatian adalah pembubaran acara pernihakan dua pejabat negara, anggota DPR RI dari F-PKB, Luluk Nur Hamidah, dengan Anggota DKPP Alfitra Salamm.

Simak juga 'PNS di Cianjur Nekat Gelar Hajatan, Langsung Dibubarkan!':






(mbr/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork