Ammar Zoni Jual Narkoba dari Lapas, Anggota Komisi III DPR: Jangan Beri Ampun!

Ammar Zoni Jual Narkoba dari Lapas, Anggota Komisi III DPR: Jangan Beri Ampun!

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 15:26 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Dok. TVR Parlemen)
Jakarta -

Artis Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan untuk tidak memberi ampun kepada para pengedar narkoba.

"Jangan kasih ampunlah kalau dia mengedar. Ya, saya kira yang pertama tentu untuk tidak memberi ampun ya, mendorong agar penegakan hukum, proses hukum terhadap para pengedar dan bandar narkoba, jangan diberi ruang," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, kejadian ini harus menjadi momentum aparat penegak hukum membongkar asal-usul sumber narkoba. Sebab, dia menilai kasus ini memiliki jaringan yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kok bisa-bisanya ya, dalam lapas, dalam penjara, masih sempat-sempatnya mengedarkan narkoba. Saya kira perlu diusut tuntas, tapi tidak sekedar usut tapi kita harapkan bisa membongkar jaringan besar itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap Kepolisian dan BNN dapat mengungkap bandar narkoba di balik kasus Ammar Zoni. Menurutnya, kasus ini menjadi tantangan untuk para penegak hukum.

"Kita mendorong penegak hukum untuk juga bisa menyelidiki keterlibatan oknum-oknum lapas, kok bisa seorang narapidana yang harusnya bisa dibina dipemasyarakatkan justru menjadi aktor, pemain sebagai pengedar narkoba," ungkapnya.

"Biasanya kalau orang berani mengedarkan begitu kan, pasti di dalam penjara pasti ada melibatkan orang dalam. Nah itu yang harus dibongkar menurut saya," imbuh dia.

Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.

Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

(amw/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads