Sementara itu, Kasi Perlindungan Konsumen Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan, Dewi Fabanyo, mengatakan jika memang diketahui ada tabung oksigen di atas harga pasaran maka itu menyalahi aturan yang ada.
"Itu menyalahi perlindungan konsumen. Konsumennya dirugikan. Ada pasalnya di UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Dewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dewi, dijelaskan di Pasal 8, menyatakan bila pelaku usaha melakukan kecurangan bisa dikenakan sanksi.
"Makanya pentingnya pengawasan seperti itu. Intinya konsumen jangan dirugikan jadilah konsumen yang cerdas dan kritis. Sebelum membeli suatu produk teliti dahulu," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, mengakui pihaknya telah menerima informasi adanya harga tabung oksigen yang cukup tinggi.
"Kita sudah menerima informasi itu. Namun kita sendiri masih menunggu konfirmasi dari dinas yang terkait, terkait HET," ucap Akhwan.
(rih/mbr)