Bupati Kudus, HM Hartopo mengeluhkan daerahnya masih menerapkan aturan PPKM Level 4, padahal menurutnya Kudus sudah level 2. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan soal beda level PPKM tersebut.
Pemerintah pusat sudah mengumumkan soal 26 daerah di Jateng yang menjalankan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ganjar mengungkap ada beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 4 meski tidak levelnya masuk kategori di bawahnya.
"Biasanya yang masuk aglomerasi gitu, umpama gini, ini satu daerah aglomerasi kemudian ada satu kabupaten atau kota berada di tengah-tengahnya lalu sekitarnya kondisinya memburuk, yang tengah ini kalau dia diterapkan dengan aturan tersendiri artinya lebih terbuka maka daerah sekitarnya akan masuk," kata Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di kantornya di Semarang, Senin (26/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan daerah dengan PPKM level 4 diwajibkan menutup toko. Namun, jika di daerah sebelahnya dengan level lebih rendah, ada toko serupa yang buka, maka masyarakat akan berlari ke sana sehingga ada mobilitas massa.
"Maka beberapa kabupaten kota diminta untuk mengikuti contohnya ya Kudus, Demak untuk mengikuti kondisi yang ada di sekitar kita tinggal," jelasnya.
Ganjar menegaskan aturan-aturan sudah dibuat, tinggal sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Di pasar misalnya, ia berharap konsep seperti pasar di Salatiga bisa diterapkan dimana seluruh pedagang jaga jarak.
"Ini Bank Jateng juga saya minta untuk bisa memberikan contoh umpama kalau 1 cabang bisa membina 1 area PKL atau pasar, bagaimana memgaturnya seperti dulu di Salatiga, bisa ditaruh di jalan dan sebagainya. Tentu itu akan bisa memberikan solusi termasuk Satpol PP yang kita minta menertibkannya itu lebih ke edukatif dan waktunya lebih dini hari, bukan jam kerja. Jam kerjanya bukan jam kerja kantor tapi masyarakat yang memang terjadi pada situasi tertentu sehingga menjadikan kerumunan," jelas Ganjar
Diberitakan sebelumnya Bupati Kudus HM Hartopo mengklaim daerahnya seharusnya sudah masuk level 2. Ia kemudian memaparkan soal penurunan kasus COVID-19 di sana.
"PPKM Level 4 sendiri itu kan kategorinya dari Pak Luhut (Menko Marinves, koordinator PPKM Jawa-Bali.) Kalau kita sendiri itu sudah masuk level 2. Karena dari indikator kasus harian kasus kematian, kasus di rumah sakit sangat minim sekali," kata Bupati Kudus, HM Hartopo, Senin (26/7).
Meski masih PPKM Level 4, lanjut Hartopo, sejumlah aktivitas warga dilonggarkan. Seperti diperbolehkan makan di tempat hingga mal di Kudus dipersilakan untuk buka.
"Perpanjangan walaupun status level 4 tapi ada kelonggaran-kelonggaran daerah kita, UMKM para PKL, warung kita kasih kelonggaran, sekarang sudah boleh makan di tempat walau ada pembatasan di situ. Durasi makan sampai kapasitas orang di sana," ungkapnya.
"Kebutuhan boleh, mal ya diperbolehkan kapasitasnya dibatasi," sambung Hartopo.
Simak juga 'Ini Alasan PPKM Luar Jawa-Bali Ikut Diperpanjang':