Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 dengan beberapa kelonggaran seperti memperbolehkan makan di restoran dengan kapasitas 25% dan waktu makan hanya 20 menit. Terkait hal tersebut, Tim Gakkum Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul, DIY, mengaku belum ada arahan khusus soal pengawasannya.
"Sampai saat ini kita belum ada arahan berkaitan dengan itu (tim khusus pengawas makan di tempat 20 menit)," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta saat dihubungi wartawan, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, Satgas COVID-19 Kabupaten masih menunggu hasil virtual dari pemerintah pusat. Selanjutnya hasil tersebut diterjemahkan Pemda DIY dan dari Pemda DIY diterjemahkan untuk Pemkab Bantul.
Menyoal adanya kesulitan membentuk tim pengawasan makan di tempat selama 20 menit, Yulius mengaku tidak boleh menganggap sulit. Pihaknya akan berusaha melakukan pengawasan terkait jam makan di warung makan.
"Mungkin ini menjadi suatu ungkapan kita tidak boleh bilang sulit, ini menjadi aturan yang harus kita laksanakan. Kita akan semaksimal mungkin melakukan itu agar upaya pengendalian mobilitas masyarakat bisa terwujud," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan mengakui hingga saat ini belum ada pembentukan satgas pengawasan makan selama 20 menit. Menurutnya, Satgas COVID-19 akan menggencarkan edukasi ke pemilik warung makan.
"Arahan pemerintah semaksimal mungkin diedukasi, dan pemilik warung makan datangi langsung. Tapi kalau sudah terjadi (makan lebih dari 20 menit) langsung diingatkan, dan tidak ada sanksi khusus, begitu pula satgas khusus (pengawasan makan 20 menit) juga tidak ada," ucapnya.
Seperti diketahui, merujuk Instruksi Mendagri No 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yakni:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Simak video 'Makan di Warteg Maksimal 20 Menit Saat PPKM Level 4, Siapa yang Awasi?':
(mbr/rih)