Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap seluruh daerah di Jawa Tengah menerapkan aturan yang sama dalam penerapan PPKM level 3 dan 4 di wilayahnya. Namun masih ada daerah yang tetap memakai aturan sesuai levelnya. Bagaimana tanggapan Ganjar?
Ganjar mengatakan keinginannya agar aturan yang diterapkan tersebut merupakan usulan, bukan perintah. Sehingga ia tidak berkomentar banyak ketika masih ada yang menerapkan sesuai level, salah satunya Kabupaten Sragen yang menerapkan aturan level 3 dimana sudah ada pelonggaran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
"Saya usulkan untuk sama. Mungkin Sragen akan pakai level seperti yang ada di Sragen," kata Ganjar singkat lewat pesan singkat, Kamis (22/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui sejumlah daerah terbagi dalam level 3 dan 4 dalam PPKM yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Keinginannya menyamakan aturan tanpa pandang level, kata Ganjar, agar tidak menimbulkan dilema terutama di perbatasan.
"Ini agak dilema karena dilemanya kalau level tinggi lebih ketat. Problemnya kalau daerahnya perbatasan akan problem. Khusus Jateng akan saya bicarakan dengan teman-teman bupati sebaiknya lakukan aturan bersama. Kayak dulu ketika ada kabupaten/kota yang aturannya yang zona merah dan oranye sehingga yang di merah semua ditutup yang oranye tidak, kemudian terjadi perpindahan warga. Justru para bupati/wali kota punya pikiran semua disamakan," jelas Ganjar hari Rabu (21/7) kemarin.
"Maka kita call tinggi aja, semua sama. Kita tahan dulu agar bisa kendalikan gitu," imbuhnya.
Namun di hari pertama perpanjangan PPKM Darurat yang diganti dengan nama PPKM Level 3 dan 4, daerah-daerah sudah bersiap melaksanakan aturan sesuai level. Salah satunya Kabupaten Sragen yang akan menerapkan aturan pada level 3 sesuai dengan leveling daerahnya.
"Kita tindaklanjuti hasil rakor tadi. Jadi intinya sama dengan PPKM Darurat, sekarang diganti dengan PPKM level 3. Ada beberapa poin saja yang berubah," ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, kepada wartawan usai rakor, Rabu (21/7).
Yuni menyebut, beberapa perubahan aturan yang terjadi dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini di antaranya, waktu tutup pasar tradisional yang mundur hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian warung makan maupun angkringan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Warung hik, makanan dan sebagainya bisa buka sampai pukul 21.00 WIB. Bisa makan di tempat waktunya 30 menit, meski tetap lebih ditekankan pada take away," jelas Yuni.
Simak video 'Istilah PPKM Berganti-ganti, Pimpinan Komisi IX: Bentuk Inkonsistensi!':