4. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun
Setelah kejadian itu, Polsek Klego yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah TKP dan dari keterangan saksi-saksi bahwa penusukan terhadap korban dilakukan oleh pelaku.
Patkur kemudian diamankan ke Mapolsek Klego kemudian dilimpahkan ke Polres Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan pelaku langsung mengakui perbuatannya. P juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kejar Afrian.
5. Pelaku menangis menyesali perbuatannya
Tersangka Patkur mengakui perbuatannya. Dia juga sangat menyesali perbuatan yang merenggut nyawa temannya tersebut.
"Sangat, sangat menyesal," kata Patkur kepada para wartawan diwawancarai saat pers rilis di Mapolres Boyolali, Kamis (15/7/2021).
Dia mengaku, saat itu dalam pengaruh minuman keras. Sehingga lepas kontrol. Kejadiannya disebutnya begitu cepat.
"Waktunya cepat sekali, lepas kontrol, lepas kendali. Sangat cepat, tidak sadar," jelas dia sembari terisak dan menitikkan air mata.
Ketika ditanya apa yang membuatnya cekcok dengan korban, tersangka mengaku tidak tahu dan tidak ingat. Karena saat itu dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
"Kita sendiri nggak tahu sebenarnya ada masalah apa," ucapnya.
"Kemarin saya belum bisa apa-apa, sekarang saya harus berurusan dengan aparat atau petugas yang menangani. Saya pinginnya bersilaturahmi ke keluarga korban, sedikit banyak mungkin pingin membantu meringankan beban. Karena seperti saudara," katanya lagi penuh sesal.
(mbr/mbr)