Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah bersama TNI dan Polri akan menjaga sekitar 2.000 titik tempat pemotongan hewan kurban saat Idul Adha. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak muncul klaster baru.
"Terkait kesiapan Idul Adha, terutama pemotongan hewan, adi pak bupati sudah memberikan solusi. Nanti semuanya mengawasi termasuk pemerintah daerah, TNI Polri dan ormas, kurang lebih ada 2.000 titik pemotongan titik pemotongan hewan. Ini harus kita awasi betul jangan sampai nanti jadi klaster," kata Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Chandra kepada wartawan usai melakukan rakor penanganan COVID-19 di Makodim 0701/Banyumas, Kamis (15/7/2021).
Dia menjelaskan sebenarnya aturan pemotongan hewan sudah ada aturannya dimana harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun sebagai antisipasi, pihaknya tetap akan melakukan penjagaan di titik titik pemotongan hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini antisipasi kita, tapi kita realistis dengan kondisi saat ini. 2.000 titik skenarionya nanti akan ada TNI, Polri dan ormas, nanti secara teknis, per titik ada yang bertanggung jawab dan kita batasi waktu dan jumlahnya," jelasnya.
Selain itu, menurutnya yang perlu diantisipasi terutama pada hari pertama dan kedua Idul Adha.
"Misal hewan kurbannya ada 10 kita bagi dua, kan bisa dilaksanakan dalam 4 hari, 20 ,21, 22, 23 Juli. Jadi tidak langsung satu hari, yang perlu diantisipasi hari pertama dan hari kedua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 diatur penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai respons atas lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini. Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting, yakni pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Idul Adha di masjid dan musala maksimal dihadiri 10 persen kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan. Adapun takbir keliling dilarang.
Salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen. Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan beberapa hal.
Pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
Ketiga, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Keempat, Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Kelima, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
(sip/mbr)