Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Ini 9 Ruas Jalan yang Disekat

Purbalingga 3 Hari di Rumah Saja, Ini 9 Ruas Jalan yang Disekat

Vandi Romadhon - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 12:34 WIB
Suasana hari pertama Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja, Jumat (9/7/2021). Polisi pun memberlakukan penyekatan jalan di 9 ruas jalan untuk mendukung gerakan ini.
Suasana hari pertama Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja, Jumat (9/7/2021) Foto: Vandi Romadhon/detikcom
Purbalingga -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mulai hari ini menerapkan gerakan 'Tiga Hari di Rumah Saja' untuk membatasi mobilitas masyarakat. Selama akhir pekan ini ada sembilan ruas jalan yang dilakukan penyekatan.

"Ada sembilan ruas jalan yang mengalami penyekatan. Masing-masing empat jalan yang ada di lingkar luar dan lima jalan di lingkar dalam Kabupaten PurbaIingga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Jumat (9/7/2021).

Fannky menerangkan penyekatan di lingkar luar dilakukan di masing-masing terminal yang mengarah ke Kota Purbalingga, dan Simpang Empat Kedungmenjangan mengarah ke Bancar. Lalu Simpang Empat Karangkabur mengarah ke Kota Purbalingga, dan Simpang Empat Sirongge yang mengarah ke Kota Purbalingga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penyekatan di lingkar dalam masing-masing Simpang Empat Kompo arah ke Alun-alun, Simpang Tiga Mayong arah ke Alun-Alun Purbalingga, Simpang Empat GOR arah ke Food Centre, Simpang Tiga Kalikabong arah ke Food Center dan Simpang Empat Pos Lantas Mandiri arah ke Alun-Alun Purbalingga," terang dia.

Dia menerangkan agenda pertama gerakan tiga hari di rumah saja dimulai dengan penyemprotan disinfektan serentak di area Kota Purbalingga. Fannky menyebut hal ini dilakukan sebagai upaya preventif pencegahan penularan virus Corona di Purbalingga.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka penularan COVID-19 selama gerakan Purbalingga di rumah saja yang akan berlangsung selama tiga hari," cetus dia.

Gerakan Purbalingga Tiga Hari di Rumah Saja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Nomor 300/13002/2021 tertanggal 7 Juli 2021. Surat edaran ini berlaku mulai hari ini hingga Minggu (11/7) lusa dan wajib diikuti seluruh masyarakat Purbalingga.

"Pelaksanaan SE tersebut juga dilaksanakan dengan kondisi wilayah masing-masing. Termasuk diantaranya penutupan jalan, penutupan toko, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan kegiatan pernikahan serta kegiatan lain yang menimbulkan potensi kerumunan," kata Tiwi kemarin.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads