Mulai Jumat Besok, Purbalingga Terapkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja

Mulai Jumat Besok, Purbalingga Terapkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja

Vandi Romadhon - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 15:47 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Foto: Vandi Romadhon/detikcom)
Purbalingga -

Akhir pekan ini Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah bakal menerapkan gerakan tiga hari di rumah saja. Hal ini untuk mendukung penerapan PPKM Darurat dan upaya menekan lonjakan kasus COVID-19 di Purbalingga.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 13002/2021 tentang Gerakan Purbalingga di Rumah Saja yang ditandatangani Rabu (7/7) kemarin. Gerakan tiga hari di rumah saja ini bakal diterapkan mulai Jumat (9/7) besok hingga Minggu (11/7).

"Saat ini Purbalingga lagi nggak baik-baik saja, Ini dapat dilihat dari pergerakan kasus virus Corona di Purbalingga dalam beberapa minggu terakhir. Oleh karena itu disepakati bersama Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiwi sapaannya, menyebut berdasarkan hasil evaluasi nasional Kabupaten Purbalingga menduduki peringkat kedua pelanggaran PPKM Darurat di Jawa-Bali. Selain itu, kasus aktif Corona di Purbalingga per Rabu (7/7) lalu mencapai 2.274 kasus.

"Dari data perkembangan kasus COVID-19 sebanyak 2.063 warga Purbalingga saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah. Sebanyak 211 orang menjalani perawatan di rumah sakit," terang dia.

ADVERTISEMENT

Tiwi menyebut gerakan ini diambil sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19. Dia berharap kasus Corona di Purbalingga semakin hari makin menurun.

"Kalau kita nggak ada langkah yang sistematis, tidak ada terobosan-terobosan yang signifikan, nggak akan kasus COVID-19 di Purbalingga ini menurun. Oleh karena itu, bersama Forkompinda yang tergabung dalam Satgas COVID-19 kita sepakati gerakan itu," jelasnya.

Dalam SE tersebut nantinya pasar akan diizinkan beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar.

ASN Dilarang Bepergian Selama Tiga Hari di Rumah Saja

Kemudian untuk minimarket waralaba diwajibkan tutup selama tiga hari. Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) diminta 100 persen bekerja dari rumah atau WFH, termasuk BUMD yang sahamnya sebagian besar milik pemerintah daerah diminta menerapkan WFH 100 persen.

"Seluruh ASN tidak boleh bepergian, masing-masing pimpinan OPD harus mengecek dan ASN harus ada di Purbalingga," pungkasnya.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads