Kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo menemui babak baru. 7 bocah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polresta Solo, ada tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Tujuh tersangka keseluruhan merupakan murid dari rumah belajar agama atau kuttab yang ada tidak jauh dari lokasi. Sementara, pengasuh atau pengajar di kuttab hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik ditetapkan tersangka perusakan, ada tujuh anak," jelas Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (30/6).
"Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan makam itu," sambungnya.
Ade menambahkan, mengingat para pelaku perusakan makam masih di bawah umur dan di bawah batas usia maka ada perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Polisi akan mengupayakan adanya diversi mengingat para tersangka masih di bawah umur dan bahkan ada yang di bawah 12 tahun.
"Mekanisme penyelesaian perkara dalam kasus perusakan makam di Mojo itu ada dua area batasan umur anak. Kita merujuk pada UU Sistem peradilan terhadap anak ada batasan umur anak," katanya.
Dalam kasus ini, Ade melanjutkan, ada dua area yakni anak berusia 12 tahun ke bawah dan anak di atas 12 tahun dan sebelum 18 tahun. Untuk penyelesaian kasus hukum anak di atas 12 tahun dan sebelum 18 tahun maka ada upaya dilakukan diversi.
"Kita upayakan diversi dalam semua tingkat mulai dari pemeriksaan, baik itu di tingkat Polri, penuntutan kejaksaan maupun di pengadilan," katanya.
Langkah ini yakni dengan mempertemukan para pihak terkait, baik pelaku maupun korban atau yang dirugikan untuk mencapai kesepakatan diversi. Jika nantinya dalam pertemuan ini terjadi kesepakatan diversi maka akan dibuatkan berita acara.
"Berita acara kesepakatan diversi akan dikirimkan ke pengadilan dan dilakukan penetapan. Dasar itulah yang akan dijadikan penyidik untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)," tutur Ade.
Tetapi, apabila tidak tercapai kesepakatan diversi maka akan dibuat berita acara tidak adanya kesepakatan. Dan tindak lanjutnya berkas dilimpahkan ke penuntut umum.
"Sedangkan bagi anak yang masih di bawah 12 tahun, berbeda penyelesaiannya. Hasil pemeriksaannya tidak digunakan untuk peradilan pidana, hasilnya akan dirapatkan tiga unsur yakni penyidik, Bapas, Peksos (pekerja sosial)," ungkapnya.
Selanjutnya: Rumah belajar anak-anak bermasalah dengan hukum itu akan segera dipindah
Simak video 'Belasan Makam di Solo yang Dirusak Kini Diperbaiki':
Nantinya akan diputuskan apakah anak akan dikembalikan kepada orang tua, atau dikirimkan ke dinas sosial (Dinsos) atau yang lainnya. "Hal ini karena di arena ini anak yang belum 12 tahun dianggap belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dari apa yang dilakukannya," pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan nasib rumah mengajar Kapolresta mengatakan, akan pindah dari lokasi saat ini. Kepindahan kuttab dilakukan berdasarkan hasil pertemuan antara pemangku wilayah, warga, pemilik kontrakan dan pengasuh kuttab.
"Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut, dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya akan pindah dari lokasi," tuturnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya batu yang digunakan sebagai alat untuk merusak nisan atau makam. Selain itu, ada pula nisan makam yang dirusak.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa dari Kuttab diduga melakukan perusakan makam di TPU Cemoro Kembar yang ada di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Akibat perbuatan para siswa tersebut ada sejumlah nisan yang rusak. Sejumlah tokoh masyarakat, TNI dan Polri kemudian mengadakan kerja bakti untuk melakukan perbaikan makam yang rusak.