Corona di Solo Makin Ganas! Satgas COVID-19: Tak Terkendali Lagi

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 20:40 WIB
Ilustrasi kasus virus Corona atau COVID-19 (Foto: Edi Wahyono)
Solo -

Penambahan kasus virus Corona atau COVID-19 di Kota Solo, Jawa Tengah, terus mengganas. Bahkan Satgas COVID-19 Solo menyebut sebaran kasus di Solo semakin tidak terkendali dan sporadis.

Terhitung kasus akumulasi hingga Sabtu (26/6), ada 12.934 orang positif COVID-19. Pada Minggu (27/6) bertambah 122 orang positif, kemudian Senin (28/6) bertambah 207 orang positif, dan hari ini bertambah 378 orang positif sehingga total kasus menjadi 13.641 orang positif.

"Ini bisa dibilang tidak terkendali lagi. Angka paparan sangat sporadis. Kita terus berupaya meminimalkan zona oranye dan merah," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, pengetatan sudah mulai diberlakukan dengan perubahan aturan. Aturan dalam surat edaran (SE) kali ini sudah disesuaikan dengan aturan di kabupaten-kabupaten sekitar Solo agar seragam.

"Aturan terus kita evaluasi. Ini perkembangannya cepat. Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur keluar. Besok kita rakor COVID lagi tanggal 5 Juli," ujarnya.

Dalam aturan terbaru, yakni SE Wali Kota Solo nomor 067/2022, cukup banyak dilakukan pengetatan. Antara lain penutupan objek wisata dan tempat hiburan malam.

"Objek wisata tutup dulu, Taman Balekambang sama TSTJ (Taman Satwa Taru Jurug) tutup," katanya.

Diberitakan sebelumnya, SE terbaru juga mengatur bahwa setiap anak berusia kurang dari 5 tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain.

"Banyak anak yang terpapar. Kita ketatin dulu. Berkorban beberapa minggu dulu. Saya yakin nanti cepat turun," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (28/6).

Operasional mal dibatasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Sedangkan toko ritel modern dibatasi pukul 06.00 hingga 21.00 WIB, kecuali yang berlokasi di dekat rumah sakit.

"Hik ada perlakuan khusus, buka sesuai jam operasional. Tapi ya jangan nongkrong sampai tengah malam. Kita sarankan bawa pulang," ujarnya.

Dalam SE, hik atau angkringan serta pedagang kaki lima kuliner tetap diatur maksimal 25 persen. Khusus makan di tempat dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional.

Lihat juga Video: Satgas Covid-19 Jateng Tunda Piala Wali Kota Solo






(rih/mbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork