Aturan Terbaru di Solo: Obwis Ditutup, Lansia-Balita Dilarang Masuk Mal

Aturan Terbaru di Solo: Obwis Ditutup, Lansia-Balita Dilarang Masuk Mal

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 19:35 WIB
Mural bertema waspada penyebaran virus Corona hiasi jalan di Solo. Lukisan itu dibuat agar para pengguna jalan mematuhi protokol kesehatan guna cegah COVID-19
Mural waspada Corona di Solo (Foto: Agung Mardika)
Solo -

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memperketat sejumlah aturan baru terkait lonjakan kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Pengetatan tersebut antara lain menutup destinasi wisata, pembatasan jam operasional hingga melarang anak-anak masuk mal.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. SE itu ditandatangani oleh Gibran hari ini.

Dalam SE bagian Pelaksanaan poin 7l tertulis bahwa destinasi wisata dan tempat hiburan malam ditutup. Kemudian, tempat bermain/arena ketangkasan/sarana olahraga, karaoke, rumah pijat, spa, gedung pertunjukan seni/bioskop, game online dan warnet buka sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dan wajib memenuhi protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada poin 3, tertulis setiap anak berusia kurang dari 5 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain.

"Banyak anak yang terpapar, kita ketatin dulu. Berkorban beberapa minggu dulu, saya yakin nanti cepat turun," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (28/6/2021).

ADVERTISEMENT

Operasional mal dibatasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sedangkan toko ritel modern dibatasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, kecuali yang berlokasi di dekat rumah sakit.

"Hik (angkringan) ada perlakuan khusus, buka sesuai jam operasional. Tapi ya jangan nongkrong sampai tengah malam. Kita sarankan bawa pulang," ujarnya.

Dalam SE, kapasitas hik atau angkringan serta pedagang kaki lima (PKL) kuliner diatur maksimal 25 persen. Khusus makan di tempat dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, sedangkan layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional.

Menengok data COVID-19 harian Kota Solo, penambahan kasus kini sudah meningkat di atas 100 kasus per hari. Rumah sakit di Solo pun sudah mulai penuh karena menjadi rujukan dari berbagai daerah.

(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads