Sejumlah rumah nasabah Bank Jateng cabang Blora ditempeli stiker disita. Penempelan stiker ini merupakan buntut penetapan tersangka mantan Kepala Bank Jateng Blora yang kasusnya kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Pantauan di lokasi, Rabu (9/6) sore, tampak rombongan polisi yang menumpang lima unit mobil mendatangi kawasan kompleks perumahan daerah Pakis, Blora. Tak semua rombongan petugas itu menggunakan seragam, ada pula yang berpakaian serba hitam dan berbaju batik.
Mereka sempat melihat denah perumahan dan meminta izin kepada penghuni rumah untuk menempelkan stiker berwarna kuning dengan logo Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan
1. Laporan Polisi Nomor : LP/0096/II/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021.
2. Surat perintah penyitaan nomor : Sprin sita/6/II/2021/Tipikor, tanggal 16 Februari 2021.
3. Surat penetapan pengadilan negeri Blora nomor : 153/Pen.Pid/2021/PN/ Bla, tanggal 7 Juni 2021.
Telah disita bangunan KPR oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019," demikian isi pemberitahuan dalam stiker tersebut.
Setelah dari kompleks tersebut, petugas kemudian mendatangi kawasan perumahan di Blingi, Kecamatan Tunjungan.
"Kita tempelin stiker (disita), sampai proses penyidikan selesai," kata salah satu polisi yang menempeli stiker, kepada detikcom, Rabu (9/6/2021).
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto membenarkan adanya giat dari Bareskrim Mabes Polri. Setiyanto menyebut ada dua tersangka yakni mantan Kepala Kantor Cabang Bank Jateng Blora inisial TZ dan RP. Masing-masing diusut dalam kasus yang berbeda.
"Itu dari Bareskrim, tadi sudah kordinasi dengan Polres Blora," terang Setiyanto.
Untuk diketahui, TZ diduga terlibat kasus utang piutang senilai Rp 14 miliar saat menjabat sebagai Kacab Bank Jateng Blora pada 2018 lalu. Kasus ini ditangani Polres Blora sedangkan RP diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang kasusnya kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Itu (penempelan stiker) yang (kasus) tipikor. Giat tadi sore dari Bareskrim menangani dugaan kasus tipikor," terangnya.
Sementara itu, salah seorang penghuni perumahan di kawasan Pakis, FA, mengaku kaget ketika rumahnya didatangi sejumlah polisi. Terlebih polisi itu menempeli stiker 'disita' di rumahnya.
"Petugas hanya bilang ini kita tempel dulu, sampai proses sidang selesai. Sementara boleh ditempati dulu," kata FA menirukan ucapan polisi.
FA mengaku membeli rumah tersebut dari pengembang PT GMG. Oleh perusahaan itu pihaknya dianjurkan mengajukan pinjaman di Bank Jateng Cabang Blora.
"Kita beli dari pengembang. Harga rumah Rp 300 juta. Kita pinjam sesuai dengan plafon harga rumah Rp 300 juta," terangnya.
Selengkapnya soal keterangan nasabah Bank Jateng cabang Blora yang mengajukan kredit rumah di halaman selanjutnya..
Dia mengaku pembayaran cicilan rumah itu ke Bank Jateng tergolong lancar. Dia pun mengaku risih dengan penempelan stiker dari polisi itu.
"Kita bayar lancar, memang sempat telat. Pas pandemi kayak gini sempat terlambat. Namun sudah saya beresin. Ya saya merasa nggak nyaman saja. Rumah ditempelin stiker seperti ini, saya beli beneran," terangnya.
Ada Pula Stiker 'Dalam Pengawasan Bank Jateng'
Hal senada juga disampaikan D, penghuni rumah di kawasan Karangjati, Blora. Berbeda dengan FA, rumah yang dihuni D ditempeli stiker dalam pengawasan Bank Jateng.
"Beberapa hari yang lalu rumah saya juga ditempel stiker, namun tulisannya bukan dari kepolisian tapi dari Bank Jateng," kata D.
D pun mengaku menjadi salah satu yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi. D mengaku ditanya soal proses kredit rumah yang kini dia huni itu.
"Saya dipanggil dan diminta keterangan. Mereka menanyakan bagaimana proses kreditnya. Apakah dapat pengembalian uang dalam proses pinjaman itu. Apakah diberi cek kosong oleh pihak pengembang, dan masih banyak lagi," ungkap D.
![]() |
Pinjaman yang Melebihi Nilai Rumah
D mengungkap saat dimintai keterangan itu ada keterangan soal pinjaman yang melebihi nilai harga rumah. Sementara dia mengaku melalui proses kredit dengan benar.
"Misal harga rumah Rp 350 juta, namun dalam proses kredit itu Bank Jateng mencairkan di angka Rp 450 juta, lebih besar dari harga rumahnya. Lah yang dimaksud ada pengembalian uang atau susukan ya itu. Si pembeli rumah masih mendapat kembalian uang Rp 100 juta dari harga asli rumah," ungkapnya.
"Tetap resah saya. Harga rumah saya Rp 350 juta, saya pinjam di Bank Jateng Rp 250 juta, saya bayar lancar. Kalau sudah lunas, sertifikat saya gimana. Saya tidak ingin ke depan ada masalah. Sebab saya sudah keluar banyak uang untuk mengangsur," terang D.
Sementara itu saat dimintai konfirmasi, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho, tidak merespons telepon maupun pesan singkat dari detikcom.