Pemkot Solo angkat bicara terkait ditolaknya gugatan atas sengketa lahan Sriwedari. Pemkot Solo akan menyiapkan langkah hukum kembali untuk memperjuangkan tanah Sriwedari.
"Selalu ada upaya. Kami koordinasikan dulu dengan bagian hukum. Tanah rakyat kok, harus diperjuangkan," kata Sekretaris Daerah Solo, Ahyani, saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (9/6/2021).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, kembali mengungkit proses sidang yang menurutnya tidak adil. Antara lain adanya perbedaan luas lahan antara gugatan dengan kondisi lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu seharusnya ada peninjauan lapangan. Kita tidak dapat kesempatan kroscek di lapangan seperti apa. Seharusnya nggak semua lahan dieksekusi," kata Teguh.
Dia menegaskan hanya menjalankan amanah masyarakat untuk memperjuangkan Sriwedari. Dia tidak ingin aset Sriwedari jatuh ke tangan pihak lain.
"Kita memperjuangkan hak rakyat, bukan hanya pemkot. Pemkot hanya mengelola. Dulu itu ruang terbuka milik masyarakat," kata dia.
Seperti diberitakan, Pemkot Solo kembali kalah gugatan melawan ahli waris Wiryodiningrat terkait lahan Sriwedari. Pihak Pemkot Solo tetap mengupayakan banding atas putusan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Pandu Budiono dengan majelis Frederik Frans dan Heru Budyanto di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemkot Solo ditujukan kepada ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pemkot Solo Wahyu Winarto langsung menyatakan banding.
"Kita tetap banding, masih ada kemungkinan. Ini demi mempertahankan Sriwedari untuk masyarakat," tegas Wahyu ditemui wartawan usai persidangan, Rabu (9/6).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Lihat juga Video: Melestarikan Kesenian Wayang Orang Kala Pandemi Corona
Terpisah, Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman menyampaikan putusan majelis hakim bukan pokok perkara kepemilikan lagi melainkan perlawanan terhadap sita. Sehingga dia berharap eksekusi lahan Sriwedari bisa segera dilakukan.
"Artinya kita sudah diuji sedemikian rupa, baik formil maupun materil dan ternyata Pengadilan mengalahkan lagi Pemkot, kekalahan yang ke-15, satupun tidak pernah menang," kata Anwar.
Anwar menerangkan salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Pemkot karena 2 di antaranya 11 ahli waris sudah meninggal dunia.
"Ya tadi pertimbangan hakim karena dua tergugat ahli waris ini sudah meninggal, disuruh ganti tidak mau. Ya tidak bisa orang yang sudah meninggal digugat," terangnya.
Untuk diketahui, Pemkot Solo masih berupaya untuk mempertahan aset Sriwedari meskipun peninjauan kembali sudah memenangkan ahli waris. Dua lahan yang diprioritaskan Pemkot agar bisa diselamatkan dari eksekusi yakni HP 26 dan HP 46.
HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan, yang sebelumnya merupakan lahan HP 8 yakni milik Kementerian Kesehatan yang sudah ditukar guling. Kemudian HP 46 sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar. Meski saat ini Bank Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama Perusda tersebut.