Tok! 4 Mahasiwa Semarang Divonis Hukuman Percobaan Terkait Demo Ricuh

Tok! 4 Mahasiwa Semarang Divonis Hukuman Percobaan Terkait Demo Ricuh

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 18:17 WIB
4 Mahasiswa yang divonis hukuman percobaan karena demo ricuh Semarang disambut teman-temannya, Selasa (8/6/2021).
4 mahasiswa dihukum percobaan terkait demo ricuh di Semarang, Selasa (8/6/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Empat mahasiswa yang disidang terkait rusuh demo tolak Omnibus Law di Semarang, Jawa Tengah divonis hukuman percobaan. Para mahasiswa itu kemudian disambut teman-temannya saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Menyatakan, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana selama tiga bulan penjara, dengan masa percobaan selama enam bulan," kata hakim Sutiyono saat membacakan putusannya, Selasa (8/6/2021).

Empat mahasiswa tersebut adalah IAH, MAM, IRF, dan NAA disidang dalam dua waktu yang berbeda dengan hakim yang sama. Mereka juga mendapatkan vonis hukuman yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak para mahasiswa tersebut menyatakan pikir-pikir. "Kami masih menentukan sikap pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan," kata kuasa hukum mahasiswa, Kahar.

Salah seorang mahasiswa yang disidang, IAH, mengatakan selama ini mereka menjadi tahanan kota. Dia menjelaskan, mereka tidak boleh melanggar hukum selama 6 bulan, jika dilanggar maka akan ditahan 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Hasil sidang 3 bulan penjara percobaan 6 bulan. Kenanya Pasal 216 (KUHP) yang tidak mengindahkan amanah polisi. Tuntutannya 3 bulan," kata IAH.

Mereka menyatakan pikir-pikir karena merasa ada yang janggal. IAH mencontohkan saksi sidang yang disebut menangkap dirinya adalah polisi berpakaian preman padahal berseragam lengkap.

"Kata saksi yang nangkap pakai baju preman. Padahal pakai baju polisi. Kami merasa terzolimi. Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Usai sidang selesai, mereka disambut sejumlah mahasiswa yang sudah menunggu di depan gerbang PN Semarang. Mereka juga sempat melakukan aksi dengan berorasi.

"Mereka pejuang demokrasi," kata seorang mahasiswa.

Untuk diketahui, unjuk rasa menolak Omnibus Law itu terjadi pada 7 Oktober 2020 lalu di depan Gedung DPRD Jateng dan berujung rusuh. Aksi lempar batu mewarnai unjuk rasa tersebut dan merusak beberapa fasilitas. Polisi sempat mengamankan ratusan orang dan akhirnya menetapkan empat mahasiswa itu sebagai tersangka dan berujung di meja hijau.

Lihat juga Video: Kecam Israel, Pria di Semarang Gelar Aksi 'Topo Pepe'

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads