Corona di Kudus Masih Tinggi, Imbauan di Rumah Saja Diperpanjang

Corona di Kudus Masih Tinggi, Imbauan di Rumah Saja Diperpanjang

Dian Utoro Aji - detikNews
Minggu, 06 Jun 2021 20:20 WIB
Suasana penyemprotan disinfektan di jalan kawasan alun-alun Kudus, Jumat (4/6/2021).
Suasana penyemprotan disinfektan di jalan kawasan Alun-alun Kudus, Jumat (4/6/2021). Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Kudus -

Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Pemkab Kudus pun memberlakukan perpanjangan imbauan kegiatan di rumah saja sampai Rabu (9/6).

"Imbauan di rumah saja sesuai dengan surat edaran arahan diperpanjang sampai Rabu 9 Juni 2021," kata Plh Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Mas'ud, kepada wartawan usai meninjau tempat isolasi mandiri di Rusunawa Bakalan Krapyak, Minggu (6/6/2021).

Mas'ud berharap dengan adanya perpanjangan di rumah saja agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Karena dengan begitu diharapkan dapat memutus penyebaran virus Corona di Kudus yang sedang naik tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan masyarakat bisa mematuhi, karena ini bisa memutus mata rantai (penyebaran virus Corona), ini (di rumah saja) efektif," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menambahkan, masyarakat diimbau agar di rumah saja guna memutus penyebaran virus Corona. Aditya mengatakan saat di rumah saja, tim gabungan TNI-Polri akan berkeliling melakukan penyemprotan disinfektan hingga melakukan razia prokes.

ADVERTISEMENT

"TNI-Polri di rumah saja, kita semua mobil penerangan keliling memutar mengimbau masyarakat menahan diri tidak keluar rumah, sehingga menahan penyebaran COVID-19 ini," kata Aditya.

Diketahui, lonjakan kasus Corona di Kudus masih tinggi. Tercatat hari ini ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 364 orang.

"Hari ini angkanya (penambahan kasus baru) 364 orang," kata Plh Kepala Dinas Kesehatan Kudus Mas'ud kepada wartawan, Minggu (6/6).

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus memberlakukan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Kretek akhir pekan di rumah saja.

"Iya sudah kita ada surat edarannya. Imbauan kepada masyarakat agar Sabtu-Minggu pada 5 dan 6 Juni 2021 di rumah saja," kata Asisten 1 Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Jumat (4/6).

Seperti dilihat detikcom, surat edaran tersebut bernomor 360/13/14/04.03/2021 tentang imbauan untuk tetap di rumah saja pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Pada surat edaran tersebut ada empat poin imbauan. Pertama masyarakat di Kabupaten Kudus diimbau agar tetap di rumah saja pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021. Kedua kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, kepala instansi vertikal, agar mengimbau kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing untuk mematuhi imbauan tetap di rumah saja.

Berikutnya TNI-Polri bersama instansi terkait agar memantau pelaksanaan imbauan tetap di rumah saja di wilayah masing-masing. Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan TNI Polri dan instansi terkait melakukan rapid test secara acak kepada warga yang tidak patuh imbauan tetap di rumah saja. Poin kelima warga yang saat dites hasilnya reaktif akan langsung menjalani isolasi mandiri terpusat yang ditentukan.

"Untuk pasar mal masih boleh buka (dengan prokes ketat), itu imbauan kepada masyarakat," ujar Agus.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads