Corona Mengganas, Pemkab Kudus Keluarkan SE Minta Warga di Rumah Saja

Corona Mengganas, Pemkab Kudus Keluarkan SE Minta Warga di Rumah Saja

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 16:47 WIB
Suasana penyemprotan disinfektan di jalan kawasan alun-alun Kudus, Jumat (4/6/2021).
Suasana penyemprotan disinfektan di jalan kawasan Alun-alun Kudus, Jumat (4/6/2021). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Pemkab Kudus pun memberlakukan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Kretek agar di rumah saja pada akhir pekan besok.

"Iya sudah kita ada surat edarannya. Imbauan kepada masyarakat agar Sabtu-Minggu pada 5 dan 6 Juni 2021 di rumah saja," kata Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).

Seperti dilihat detikcom, surat edaran tersebut bernomor 360/13/14/04.03/2021 tentang imbauan untuk tetap di rumah saja pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada surat edaran tersebut ada empat poin imbauan. Pertama masyarakat di Kabupaten Kudus diimbau agar tetap di rumah saja pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021. Kedua kepala perangkat daerah di lingkungan pemkab Kudus, kepala instansi vertikal, agar mengimbau kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing untuk mematuhi imbauan tetap di rumah saja.

Berikutnya TNI-Polri bersama instansi terkait agar memantau pelaksanaan imbauan tetap di rumah saja di wilayah masing-masing. Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan TNI Polri dan instansi terkait melakukan rapid test secara acak kepada warga yang tidak patuh imbauan tetap di rumah saja. Poin kelima warga yang saat dites hasilnya reaktif akan langsung menjalani isolasi mandiri terpusat yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

"Untuk pasar mal masih boleh buka (dengan prokes ketat), itu imbauan kepada masyarakat," ujar dia.

Terpisah Bupati Kudus HM Hartopo menambahkan telah menerbitkan surat edaran imbauan kepada masyarakat agar di rumah saja pada hari Sabtu dan Minggu besok. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona di Kudus yang tengah melonjak.

"Sabtu-Minggu untuk di rumah. Dua minggu yang akan datang, melihat kondisi penyebaran," kata Hartopo kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Kudus siang tadi.

"Pasar mal masih buka, kapasitas (terbatas) satgasnya betul-betul ada," tambah dia.

Lihat Video: Kasus Corona Kudus Melejit, Ada Sebaran Mutasi Baru?

[Gambas:Video 20detik]



(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads